GOWA, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Negeri Gowa membentuk rumah penanganan hukum disebut Rumah Restorative Justice. Rumah ini dibuat di kawasan Saung Kampung Rewako Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Dan Senin (13/6) pagi diresmikan penggunaannya dihadiri Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan bersama Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni, Ketua DPRD Gowa Rafiuddin dan para Forkopimda Gowa Camat Pallangga, para Kepala Desa serta Lurah se Pallangga dan sejumlah tokoh masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dalam kesempatan ikut meresmikan Rumah Restorative Justice ini mengatakan Pemerintah Kabupaten Gowa menyambut baik hadirnya Rumah Restorative Justice tersebut. Menurutnya, ini akan membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang sifatnya kecil yang ada di Kabupaten Gowa.

Apalagi menurut Adnan, Kabupaten Gowa merupakan kabupaten terluas kedua dan penduduk terbanyak ketiga di Sulawesi Selatan. Sehingga tingkat dan potensi permasalahan juga tinggi dibandingkan dengan kabupaten kota lainnya di Sulsel.

“Dengan kehadiran Rumah Restorative Justice diharapkan kedepannya tingkat permasalah yang ada di Kabupaten Gowa dapat diminimalisir dan Insha Allah kalau dapat diminimalisir, maka akan menaikkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gowa,” kata Adnan.

Dikatakan Adnan, dalam menyelesaikan permasalahan atau perkara memang dibutuhkan suasana yang tenang, nyaman, asri dan indah seperti Rumah Restorative Justice. Dan Kampung Rewako di Desa Jenetallasa dianggap lokasi yang cocok.

“Memang mendamaikan orang itu suasananya harus seperti ini. Dengan suasananya yang nyaman, damai seperti ini, mudah-mudahan kepala yang panas bisa dingin karena melihat pemandangan Kampung Rewako yang luar biasa seperti ini, adem dan sejuk,” tambah Sekjen Apkasi ini.

Adnan pun berharap Rumah Restorative Justice ini bisa hadir di setiap kecamatan yang ada di Gowa, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat semakin baik.

“Kami yakin dan percaya semua permasalahan yang ada, bisa diselesaikan di Rumah Restorative Juctice dengan baik,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel R Febrytrianto menjelaskan Rumah Restorative Justice ini bertujuan untuk mengembalikan seperti keadaan semula baik di luar pengadilan dan di luar penegakan hukum. Menurutnya tidak semua permasalahan di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan atau di penegakan hukum.

Olehnya itu, Kajati berharap keberadaan Rumah Restorative Justice ini bisa dimanfaatkan dengan baik. Utamanya jika ada masalah-masalah kecil di masyarakat harus bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice ini saja.

Dirinya menyebutkan dari tahun 2020 sampai sekarang sebanyak 821 perkara di Indonesia sudah SP3 melalui Restorative Jucstice dan 106 perkara di Sulsel telah dihentikan.

“Harapan kita ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan. Masalah-masalah kecil bisa diselesaikan di rumah ini tanpa harus ke penegakan hukum. Selain itu, ini juga bisa dijadikan tempat kumpul sosialisasi penanganan hukum ke masyarakat dengan suasana yang lebih santai,” harapnya.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani mengatakan bahwa pembentukan Rumah Restorative Justice ini berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 yang mewajibkan melaksanakan Restorative Justice.

Namun dirinya menyebutkan, tidak semua perkara atau permasalahan bisa dilakukan Restorative Justice. Menurutnya, perkara yang bisa dilakukan secara Restorative Justice yaitu perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun atau kerugian dibawah Rp2,5 juta. Termasuk yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ada perdamaian tersangka dan korban.

“Surat Edaran Jaksa Agung RI ini menyebutkan bisa menghentikan penuntutan tahap sampai ke Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang tidak perlu sampai ke proses pengadilan. Hal ini dengan pertimbangan dilihat dari aspek sosial, kepentingan umum, profesionalisme, kemudian untuk biaya yang ringan dan cepat proses persidangan,” kata Yeni Andriani.-