ikut bergabung

2019, Bawaslu Gowa Proses 30 Pelanggaran Pemilu


PEMILU. Para peserta kegiatan sekolah Pemilu yang digelar KPU Gowa.(foto/ist)

Politik

2019, Bawaslu Gowa Proses 30 Pelanggaran Pemilu

GOWA, UJUNGJARI.COM — Pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 silam, terdapat puluhan pelanggaran Pemilu ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa.

Diakui pihak Bawaslu Gowa bahwa ada 30 kasus pelanggaran yang ditangani saat Pemilu empat tahun lalu.

Pelanggaran itu dibeberkan Bawaslu Gowa saat menghadiri kegiatan sekolah Pemilu berbasis pemilih perempuan yang diselenggarakan KPU Gowa pada Jumat (10/6/2022) lalu.

Ada sebanyak 30 jenis pelanggaran saat Pemilu 2019. Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Gowa Yusnaeni pada kesempatan tersebut.

Menurut Yusnaeni, prosedur penanganan pelanggaran Pemilu dan identifikasi kampanye hitam serta pencegahan politik uang yang harus menjadi pengamatan bersama oleh peserta kegiatan.

“Dalam penanganan pelanggaran ada istilah temuan dan laporan dugaan pelanggaran. Temuan itu adalah dugaan pelanggaran yang berasal dari hasil pengawasan jajaran Bawaslu sedangkan laporan itu dugaan pelanggaran yang diketahui dari partisipasi hasil pengawasan masyarakat yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu. Kemudian Bawaslu memproses temuan dan laporan tersebut, apabila memenuhi syarat formil dan materil maka dugaan pelanggaran tersebut diregister oleh Bawaslu kemudian dilakukan kajian lebih lanjut,” papar Yusnaeni.

Dikatakannya, prosedur penanganan pelanggaran seperti ini perlu diketahui masyarakat, sehingga jika terjadi dugaan pelanggaran kampanye hitam maupun praktek politik uang dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan sudah ada pengetahuan untuk melaporkan ke Bawaslu.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, disebutkan bahwa sebanyak 46 temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu Gowa di Pemilu kemarin.

Baca Juga :   Abdul Wahid Gelar Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan Anak

” Setelah dilakukan kajian awal hanya 30 yang memenuhi syarat formil dan syarat materil selanjutnya diregister oleh Bawaslu Gowa dan diproses lebih lanjut. Hasilnya teridentifikasi 10 pelanggaran administrasi, 18 pidana dan dua pelanggaran hukum lainnya,” beber Yusnaeni.

Yusnaeni pun menjelaskan 30 pelanggaran yang teregister itu terjadi masing-masing di tahapan kampanye

” Pada tahapan kampanye ada 12 pelanggaran, tahapan pemungutan dan perhitungan suara sembilan pelanggaran dan tahapan rekapitulasi suara sembilan pelanggaran.” kata Yusnaeni, Sabtu (11/6).-

dibaca : 58



Komentar Anda

Berita lainnya Politik

Populer Minggu ini

Arsip

To Top