ikut bergabung

Sah! Perda IMB Diganti Menjadi Perda PBG


FOTO/IST: Ketua DPRD Barru Lukman,T menyerahkan Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Bupati Barru Suardi Saleh.

Sulsel

Sah! Perda IMB Diganti Menjadi Perda PBG

BARRU, UJUNGJARI.COM — Satu lagi rancangan perda inisiatif DPRD Barru disahkan perda untuk menggantikan perda retribusi IMB.

Perda itu tak lain tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan instrumen kebijakan Pemerintah dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sebelum persetujuan penetapan Ranperda PBG menjadi Perda didahului dengan penyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Barru pada sidang Paripurna DPRD Barru yang dipimpin Ketua DPRD Lukman T, didampingi wakil Ketua I Drs. H. Kamil Ruddin M. Si dan Wakil Ketua II AFK,Majid ST, Kamis (9/6).

Anggota DPRD Barru Syahrul Ramdhani yang ditunjuk sebagai perwakilan dari 6 fraksi (Fraksi Nasdem, Golkar, PKB, Gerindra, PDIP dan Fraksi Gabungan Umat), menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati Barru dan seluruh jajaran serta pimpinan OPD.atas terwujudnya ranperda ini menjadi Perda.

Kini ranperda PBG sudah resmi menjadi peraturan daerah. Realisasi ini sangat membanggakan karena mulai dari proses penyusunan dan pembentukannya sudah sesuai dengan harapan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).

“Terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kami sampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Barru bersama jajarannya atas keseriusannya menyelesaikan Ranperda PBG ini,” ujar Syahrul.

Anggota DPRD mengapresiasi secara positif Ranperda tersebut sehingga dalam pembahasan bisa mencapai musyawarah mufakat antara DPRD dengan Pemda sebagai mitra sejajar dalam mewujudkan pembangunan di kabupaten Barru yang dilandasi semangat kebersamaan.

Baca Juga :   Disdik Takalar Gelar Pelatihan Pilot Project Gelari Pelangi

Secara teknis perda ini telah dilakukan berbagai proses menuju penyempurnaan, mulai dari  FGD hingga koordinasi yang difasilitasi oleh Biro Hukum Setda Prov Sulsel dan Kanwil Kemenhum HAM sebagai lembaga bersyarat dalam pembentukan produk hukum. (Udi)

dibaca : 76



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top