GOWA, UJUNGJARI.COM — Supervisor sekaligus sales marketing PT Astra Isuzu Internasional yang menjadi salah satu tersangka dari lima tersangka kasus pengadaan truk sampah 86 desa di Gowa, akhirnya resmi menyerahkan diri.
Tersangka AAS menyerahkan diri setelah menerima surat pemanggilan pertama dari penyidik Kejaksaan Negeri Gowa. AAS menyerahkan diri pada Rabu (8/6) sekira pukul 10.00 Wita. AAS datang didampingi kuasa hukumnya masing-masing Berman Sitompul, Syamsu Rinaldi serta Sandy Pangihutan Sitompul dan kemudian oleh kuasa hukumnya resmi diserahkan ke penyidik Kejari Gowa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Intelejen Kejari Gowa Andi Faiz Alfi Wiputra kepada BKM, Kamis (9/6) siang membenarkan jika AAS telah menyerahkan diri.
” Iya, tersangka AAS telah menyerahkan diri setelah kami melayangkan surat pemanggilan pertama. Sebenarnya AAS sudah mau memenuhi panggilan tersebut pasca penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan truk sampah 86 desa di Gowa, hanya saja menurut pengakuan yang bersangkutan saat itu sedang sakit sehingga baru kemarin dia datang menyerahkan diri, ” jelas Andi Faiz.
AAS datang mengenakan kemeja jeans warna biru. Sekarang penyidik Kejari menitipkannya di rumah tahanan Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terkait pengembangan kasus korupsi dana desa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar ini, Andi Faiz mengatakan kemungkinan besar tersangka masih akan bertambah.
“Seperti dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa pada presscon beberapa hari lalu bahwa pihak Kejari akan terus eksis mengusut kasus korupsi yang kini sudah menetapkan lima tersangka yakni AM (kontraktor penyedia), AS (mantan pejabat Dinas PMD Gowa), SA (Koorcam Pallangga) dan FT (Koorcam Bontolangkasa) serta AAS (selaku supervisor sekaligus sales marketing PT Astra Isuzu Internasional), ” jelas Andi Faiz. –