MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Satuan Samapta Polres Pelabuhan melalui unit UPRC menangkap dua anak di bawah umur berinisial AA (16) dan RA (14), Selasa (7/6/2022) pukul 22.00 Wita.

Kedua remaja ini diringkus karena ketahuan membawa senjata tajam jenis busur saat petugas UPRC berpatroli di wilayah Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Saat personel melintas di Jl Tinumbu terlihat kelompok remaja sementara berkumpul di tepi jalan. Karena curiga dengan aktivitas mereka, personel lalu turun dari kendaraan lalu menyambangi para remaja kemudian melakukan penggeledahan pada badan dan barang bawaan. Dari hasil penggeledahan personel menemukan barang bukti berupa satu buah ketapel, satu buah anak panah dan mengamankan satu unit motor Yamaha Fino milik terduga pelaku,” lata Aipda Muh Ilham Halik, Rabu (8/6/2022).

Dikatakan Aipda Muh Ilham Halik, busur ditemukan di dalam tas warna biru milik terduga pelaku AA. AA pun langsung diinterogasi dan mengakui ketapel adalah miliknya sementara anak panah busur milik rekannya berinisial RA (14).

Warga yang melihat penggeledahan ini meminta Kepolisian agar segera mengamankan para pelaku karena telah meresahkan warga setempat.

” Karena locus delicti berada di wilayah kecamatan Tallo kemudian kedua terduga pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polsek Tallo Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Samapta Polres Pelabuhan AKP Mangatas Tambunan.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto yang dikonfirmasi terkait diamankannya dua remaja berbusur mengatakan akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang ditemukan menguasai senjata tajam dan akan menerapkan proses hukum sebagai efek jera bagi para pelakunya kejahatan.-