MAKASSAR,UJUNGJARI.COM--Kasus pelecehan seksual di kalangan perguruan tinggi mulai marak dan tersebar di banyak kampus. Yang terbaru adalah dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dosen di Universitas Negeri Makassar. Bukan tidak mungkin, kasus serupa juga terjadi di kampus lain.
Menanggapi tren kasus pelecehan seksual yang mulai terungkat, Ketua Ikatan Pemuda Tarbiyah Indonesia (IPTI) Sulawesi Selatan, Ibnu Hajar Yusuf meminta seluruh universitas tidak berdiam diri. Semua kampus diminta melakukan pencegahan dan upaya antisipasi. Salah satunya dengan membentuk Satgas Pencegahan Pelecehan Seks.
“Ini sudah darurat pelecehan seksual di kampus. Boleh jadi kasus seperti ini ada di semua kampus. Cuma belum terungkap. Jadi sudah seharusnya setiap kampus membentuk satgas yang menangani persoalan ini,” kata dosen UIN Alauddin Makassar itu, Selasa (7/6).
Hajar menambahkan perintah membentuk Satgas juga sesuai dengan regulasi pemerintah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Ristek dan Dikti, Nadiem Makarin sudah menerbitkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Pembentukan Satgas di setiap kampus diatur dalam regulasi ini. Jadi ini sudah harus segera diimplementasikan,” kata Hajar.
IPTI Sulsel sendiri sudah menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar terkait program perlindungan perempuan dan anak. IPTI siap bekerja sama dengan kampus dalam mendorong pencegahan praktik pelecehan seks di kalangan perguruan tinggi. (pap)