GOWA, UJUNGJARI.COM — Kasus korupsi truk sampah yang kini bergulir di Kejaksaan Negeri Gowa sementara dalam pengembangan. Usai menitiprutankan empat tersangka masing-masing AM, AS, SA dan FT, kini pihak penyidik Kejari Gowa fokus menunggu satu tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri.
Kasi Intelejen Kejari Gowa Andi Faiz Alfi Wiputra saat dikonfirmasi, Minggu (5/6) siang terkait perkembangan kasus korupsi pengadaan truk sampah pada 86 desa di Gowa mengatakan pihaknya menunggu AAS untuk menyerahkan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau tersangka tidak datang menyerahkan diri, tim akan jemput paksa. Kita kirim panggilan secara resmi sebanyak tiga kali. Rencananya kita jemput kalau yang bersangkutan tidak indahkan, ” kata Andi Faiz.
Hingga kini kata Andi Faiz, pihak Kejari Gowa masih melakukan pengembangan. Ditanya kemungkinan masih akan bertambahnya tersangka dalam kasus pengadaan truk sampah pada 86 desa tersebut, Andi Faiz mengatakan bisa ya bisa tidak tergantung hasil pengembangan kasus itu sendiri.
“Kami akan infokan ke media jika nanti ada perkembangan kerja tim yang baru, ” kata Andi Faiz lagi.
Disebutkannya, AAS adalah supervisor PT Astra Izusu Internasional. Diketahui bahwa AAS dalam kasus ini bertindak sebagai penghubung dan juga sebagai yang menjadi penyedia, penyedia dalam hal ini adalah perusahaan kontraktor peserta tender.
Pengadaan mobil truk sampah ini oleh Kejaksaan Negeri dinilai bodong sebab tanpa ada surat-surat kendaraan dan tidak membayar pajak ke negara. Harga per unit truk (tanpa karoseri) dihargai Rp280 juta oleh pihak Izusu, sementara para kepala desa mengeluarkan anggaran dana desa sebesar Rp403.800.000 per unit truk.
Seperti dijelaskan Kajari Gowa Yeni Andriani sebelumnya, truk sampah ini dibeli kosong oleh para pemerintah desa (tanpa bak atau dump). Dalam penjajakannya diketahui bila pengadaan dump nya akan dibuat sendiri oleh penyedia dan penyedia pula yang berjanji akan membuatkan seluruh surat-surat truk tersebut.
“Namun belakang hingga kasus ini tercium, surat-surat tidak ada, pajak tidak terbayarkan sehingga diklaim sebagai kendaraan bodong. Dalam hal ini, memang ada indikasi telah disetting pemenang tendernya dan setelah kita teliti dua peserta tendernya yang lain adalah fiktif, ” papar Kajari Gowa Jumat (3/6) lalu.
Akibat dari kasus yang menggunakan dana desa ini negara mengalami kerugian Rp4,1 miliar.-