ikut bergabung

PT. TUC akan Llapor Pidana dan Gugat Perdata Dirut RS Nene Mallomo


Ramzah Thabraman

Sulsel

PT. TUC akan Llapor Pidana dan Gugat Perdata Dirut RS Nene Mallomo

MAKASSAR, UJUNGJARI–Setelah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar (PTUN), kuasa hukum dari Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) DPN GNPK Jakarta yang mewakili PT Tri Karya Utama Cendana dalam waktu dekat akan melayangkan laporan pidana serta gugatan perdata.

Wakil Ketua Umum DPN GNPK Pusat, Ramzah Thabraman, menegaskan,
berdasarkan Lampiran II Romawi IV dan V Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka tindakan yg dilakukan PA/PPK dengan memutus kontrak gedung rawat inap di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nene Mallomo, Kabupaten Sidrap saat 0rogres pekerjaaan sudah 97,1 persen, adalah hal yang sangat jauh dari pembinaan bahkan mematikan usaha pelaku Usaha Barang dan Jasa .

Selain itu Dirut RS Nene Mallomo sebagai PA/PPK tidak mempertimbangan capaian bobot prestasi pekerjaan dan niat pelaku Usaha untuk menyelesaikan pekerjaan.
Apalagi, secara administrasi PA/PPK tidak pernah melakukan upaya surat menyurat ataupun pemberitahuan ke kantor Pusat PT. TUC dalam rangka pembinaan, tidak mempertimbangkan kondisi pandemi Covid 19, tidak mempertimbangkan pembayaran yangvdbayarkan ke pelaku usaha baru 85% sementara bobot pekerjaan 97,01% (tidak ada kerugian Negara) .

“Klien kami sangat dirugikan, nama perusahaan jadi rusak, beberapa pekerjaan batal kontrak dan karyawan, pekerja akhirnya ngangur.Sambil menunggu proses sidang di PTUN Makassar, saat ini kami sedang mempersiapkan laporan Pidananya dan Gugatan Perdata,” jelas Ramzah Thabraman, Tim Advokat LABH DPN GNPK. (*)

Baca Juga :   Zabir Iqbal Akui Survei TSY Tertinggi

dibaca : 61



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top