MALILI,UJUNGJARI.COM–Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Luwu Timur menggelar sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 sekaligus Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan, yang berlangsung di gedung media center PPID Lutim, Selasa (31/05/2022).
Sosialisasi UU KIP ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas kominfo-SP, H. Hamris Darwis, para Kepala Bidang, Kasubag, Pejabat Fungsional serta seluruh staf di lingkup Dinas kominfo-SP.
Dalam arahannya, Hamris Darwis mengatakan bahwa, UU Keterbukaan informasi publik ini sangat penting diketahui oleh seluruh pegawai di Dinas kominfo-SP, agar bisa memberikan pencerahan kepada publik jika ada yang bertanya tentang keterbukaan informasi publik, terutama informasi yang dikecualikan atau yang tidak bisa diberikan kepada pemohon informasi berdasarkan UU.
“Informasi yang dikecualikan ini harus kita cermati betul terutama yang berkaitan dengan dasar hukum yang menjadi dasar pengecualiannya. Artinya kita tidak asal menetapkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Terkait Kabupaten Luwu Timur hampir naik kelas menjadi kabupaten yang informatif, mantan Kadis Parmudora ini mengatakan, apa yang menjadi kekurangan di tahun lalu, agar dibenahi tahun ini.
“Kita hampir 90 persen selesai uji konsekuensinya. Mudah-mudahan saat monev tahun ini nanti kita bisa masuk pada level kabupaten informatif,” harapnya.
Sementara itu, PPID utama yang juga sekretaris Diskominfo SP, Yulius dalam paparannya terkait uji konsekuensi menjelaskan, tujuan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan adalah untuk memastikan apakah informasi yang diminta memang harus dikecualikan atau dirahasiakan dengan tujuan melindungi suatu kepentingan tertentu yang dapat tercedarai apabila informasi tersebut diberikan kepada pemohon.
“Selain itu, juga untuk memastikan apakah pemberian informasi akan menimbulkan konsekuensi negatif sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-Undang,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa, pengujian konsekuensi perlu dilakukan demi melindungi kepentingan publik lebih besar. Sehingga sangat penting dilakukan sebagai tindaklanjut dari UU KIP Pasal 17 serta untuk menganalisis akibat yang timbul jika informasi diberikan atau tidak diberikan kepada pemohon informasi.
“Hal ini juga dimaksudkan sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya salah satu pengertian antara badan publik dan pemohon informasi tentang informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan,” tutupnya. (ikp)