ikut bergabung

Resmikan Fasilitas Instalasi Karantina Ikan, TIKI Permudah Pengurusan Dokumen Karantina Komunitas Penghobi Ikan


Ekonomi

Resmikan Fasilitas Instalasi Karantina Ikan, TIKI Permudah Pengurusan Dokumen Karantina Komunitas Penghobi Ikan

JAKARTA,UJUNGJARI.COM–Perusahaan jasa pengiriman barang, PT Citra Van Titipan Kilat (TIKI) memperoleh izin dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) untuk mendirikan fasilitas Instalasi Karantina Ikan di Gudang Transit M1 yang berlokasi di lingkar luar Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.

TIKI menjadi satu-satunya perusahaan jasa kurir yang memperoleh ijin mendirikan fasilitas Instalasi Karantina Ikan yang akan semakin memudahkan dan mempercepat pengurusan dokumen karantina bagi komunitas penghobi ikan hias.

Yulina Hastuti, Direktur Utama TIKI mengatakan sudah sejak lama TIKI bermitra dengan BKIPM dan hingga saat ini menjadi satu-satunya perusahaan jasa kurir yang menangani pengiriman ikan sesuai standard dan kompetensi yang ditentukan oleh BKIPM di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Diizinkannya kami membangun fasilitas tersendiri untuk Instalasi Karantina Ikan oleh BKIPM menjadi sebuah kerjasama lanjutan yang akan semakin mempermudah proses pengiriman bagi para komunitas penghobi ikan,” katanya.

Adapun fasilitas Instalasi Karantina Ikan (IKI) ini mencakup fasilias akuarium dan saran lainnya seperti oksigen, filter air yang menunjang pelaksanaan tindakan karantina dengan standar pengelolaan penerapan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB). Dengan adanya fasilitas IKI ini, pemeriksaan fisik atau uji lab kiriman ikan melalui TIKI Jakarta dapat dilakukan secara online tanpa perlu dilakukan pemeriksaan di kantor BKIPM setempat.

Baca Juga :   Nikmati Promo Ongkos Kirim TIKI untuk Wilayah Depok

Setelah dokumen karantina disetujui oleh BKIPM, TIKI dapat langsung mencetak dokumen tersebut di kantor TIKI. Proses ini tentunya akan mempersingkat waktu dan mempermudah proses pengurusan dokumen karantina.

Pengiriman ikan hias yang terus bertumbuh beberapa tahun terakhir ini mendapatkan tanggapan yang baik dari otoritas terkait dengan pembaharuan aturan yang semakin menguntungkan para komunitas penghobi ikan. Ketentuan minimum berat kiriman sebesar 10 kg yang sebelumnya menjadi peraturan maskapai, sejak April lalu telah dihapuskan.

Dengan begitu, pengirim hanya akan ditagihkan ongkos kirim sebesar berat riil kirimannya atau minimum 1 Kg saja. Selain penghapusan minimum berat kiriman 10 Kg, biaya pengurusan surat karantina ikan yang pada aturan lama memiliki beberapa kelompok biaya bergantung pada 3 kelompok minimum berat, sekarang menjadi harga rata (flat rate) sebesar Rp 45.000. Tentunya hal ini akan semakin meringankan komponen biaya kiriman yang harus ditanggung pihak pengirim maupun pembeli.

dibaca : 95

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Ekonomi

Populer Minggu ini

Arsip

To Top