ikut bergabung

Pemeriksaan Saksi dan Ahli Rampung, Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut


Hukum

Pemeriksaan Saksi dan Ahli Rampung, Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut

MAKASSAR, UJUNGJARI–Tim penyidik Bagian Pidana Khusus Kejati Sulawesi Selatan,  terus menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020.

“Kami masih membutuhkan beberapa keterangan saksi dan keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah, belum lama ini.

Setelah keterangan saksi dan ahli rampung, kata dia, tim penyidik akan melakukan ekspose untuk menetapkan tersangka.

Penyidikan kasus ini berjalan agak tersendat, lantaran adanya sejumlah saksi yang dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Kendati demikian, tidak akan membuat kelanjutan perkara ini menjadi tersendat apalagi mandek.

Teranyar, informasi internal www.ujungjari.com di Kejati Sulsel menyebutkan, selain menggenjot pemeriksaan saksi, tim jaksa juga melakukan ekspose dengan tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk menentukan jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

Terpisah, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman kembali meminta penyidik agar menyeret pejabat Pemkab Takalar  yang paling bertanggungjawab dalam pengurangan nilai jual tambang pasir laut di Takalar.

“Saya kira tim Kejati sangat paham siapa pejabat yang dimaksud. Jangan hanya mereka yang bertanggungjawab secara administrasi saja. Peran orang orang yang berada di belakang layar harus diusut serius,” tegas Ramzah.

Sekali lagi, kata Ramzah, peran PPATK dalam kasus ini juga sangat urgen (penting), untuk menelusuri dugaan adanya praktik pencucian uang dalam kasus ini. “Peran orang ketiga bisa diketahui jika aliran uang proyek tambang pasir laut itu ditelusuri oleh PPATK. Kami menunggu hasil kinerja tim penyidik dalam mengusut tuntas kasus ini, ” tegas Ramzah.

Baca Juga :   Sebelum Bergeser, AKP Benny Pornika Resmikan Kantor Baru Satreskrim Polres Sidrap

Diketahui, kasus ini pertama kali diusut setelah adanya dugaan potensi kerugian negara yang sangat besar dalam penetapan harga jual tambang pasir laut di  Takalar tahun 2020.

Diduga, harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 perkubik, lebih murah  dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 perkubik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari oleh adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang. Total tambang pasir laut yang dieksploitasi mencapai jutaan kubikasi.

Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Tawaran pengurangan harga itu kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara.

Belakangan penetapan pengurangan harga jual tambang pasir laut tersebut, disinyalir tidak memiliki dasar regulasi yang kuat. Kebijakan itu, dianggap oleh aparat penegak hukum, sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar.(*)

dibaca : 56



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top