ikut bergabung

BKPSDM Resmi Berhentikan Taufiq Nadsir Sebagai Kasubag Humas DPRD Makassar


Andi Taufiq Nadsir

Makassar

BKPSDM Resmi Berhentikan Taufiq Nadsir Sebagai Kasubag Humas DPRD Makassar

MAKASSAR, UJUNGJARI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar resmi menerbitkan surat pemberhentian Andi Taufiq Nadsir dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas DPRD Kota Makassar.

Keputusan ini diambil setelah Majelis Kode Etik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar merampungkan sidang kode etik beberapa waktu lalu. Sanksinya itu displin berat, yakni pemberhentian dari jabatan.

“Benar, Wali Kota Makassar sudah tanda tangan surat pemberhentian Andi Taufiq Nadsir dari Jabatan Kasubag Humas DPRD Kota Makassar,” singkat I Dewa Gde Widya Darma, Sekretaris BKPSDM Kota Makassar, Jumat (27/5/2022).

Dewa mengatakan, surat tersebut berlaku Jumat, 27 Mei 2022. Secara otomatis, Taufiq Nadsir bukan lagi atau tidak menjabat Kasubag Humas DPRD Kota Makassar.

“Yang isi jabatan itu Akbar Rasyid sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Kasubag Humas DPRD Kota Makassar,” jelasnya.

Diketahui, Andi Ashfiah Amir, istri dari Andi Taufiq Nadsir melayangkan surat permohonan permintaan perlindungan dan keadilan kepada Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, melalui Inspektorat Kota Makassar.

Dalam surat tersebut, Ashfiah Amir, mengadukan kalau dirinya merupakan korban Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Andi Taufiq Nadsir dan menyebabkan beberapa bagian tubuhnya mengalami luka dan trauma.

Informasi menyebutkan, terkait dengan tindak kekerasan tersebut, Andi Taufiq Nadsir kemudian diajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa tindak KDRT dan telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim berdasarkan putusan Nomor: 154a/Pid.Sus/2020/PN.Mks.

Baca Juga :   Gubernur Sulsel Sebut Fokus Bekerja untuk Masyarakat

“Hakim memutuskan pidana percobaan selama enam bulan,” ujar Ashfiah Amir melalui surat yang dikirim kepada Kepala Inspektorat Kota Makassar.

Terkait dengan putusan tersebut, Ashfiah Amir selaku korban tindak kekerasan mengajukan permohonan kepada Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, melalui Kepala Inspektorat Kota Makassar meminta keadilan dan memohon agar memberikan sanksi atas perbuatan tindak KDRT yang dilakukan Andi Taufiq Nadsir sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)

dibaca : 54



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top