ikut bergabung

Dirut RS Nene Mallomo Digugat di PTUN, Ramzah: Kami Juga Akan Lapor Pidana dan Gugat Perdata


Ketua Umum DPN GNPK yang juga Koordinator Tim Ahli Hukum Watimpres, H. Adi Warnan didampingi Tim Hukum LABH GNPK, H. Ramzah Thabraman dan M. Arifsyah Matondang

Sulsel

Dirut RS Nene Mallomo Digugat di PTUN, Ramzah: Kami Juga Akan Lapor Pidana dan Gugat Perdata

MAKASSAR, UJUNGJARI--PT Tri Karya Utama Cendana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar (PTUN). PT Tri Karya menggugat Dirut RS Nene Mallomo Kabupaten Sidrap, terkait pemutusan kontrak proyek pembangunan gedung rawat inap di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nene Mallomo, Kabupaten Sidrap.

Surat pemutusan kontrak nomor 435/23/peng.pely/KPA/IV/2022 yang diteken oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) itu dilakukan saat bobot pekerjaan proyek sudah mencapai 97,1 persen.

Perkara ini terdaftar di PTUN Makassar dengan nomor : 49/G/2022/PTUN.MKS Tanggal 25 April 2022.

Terkait kasus ini, Direktur PT Tri Karya Utama Cendana menunjuk kuasa hukum dari Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) DPN GNPk Jakarta.

Wakil Ketua Umum DPN GNPK Pusat, Ramzah Thabraman, Jumat 27 Mei 2022 menegaskan, selain gugatan PTUN, pihaknya juga akan melayangkan laporan pidana serta gugatan perdata.

Menurut Ramzah, pemutusan kontak kerja yang dilakukan pihak KPA RSUD Nene Mallomo itu diduga melanggar aturan hukum. Menurut Ramzah, progres pekerjaan itu terkendala pada pekerjaan lift gedung.

“Semua akan berproses secara hukum. Bagaimana pun dalam perkara ini, klien kami sangat dirugikan,” tegas Ramzah. (*)

Baca Juga :   Sehari Pasca Pelantikan, Gedung DPRD Enrekang Sepi

dibaca : 58



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top