Berita
Gubernur Kukuhkan Pengurus Forum Koordinasi Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Sulsel 2022-2027
Sementara Ketua Panitia Pelantikan, A Darmawan Bintang menyampaikan, Pelaksanaan acara ini merupakan amanat Peraturan Gubernur Nomor 2 tahun 2021 tentang penyelenggaran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan khususnya pada pasal 5 ayat 1 huruf b yang menyatakan pemerintah daerah membentuk tim Forum Loordinasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan (FK- TSLP).
Selain itu, Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan bertujuan agar terintegrasinya penyelengaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program pemerintah daerah.
“Terwujudnya singkronisasi dan peningkatan kerja sama pembangunan antara daerah dan dunia usaha. Serta terarahnya penyelenggaraan tanggung Jawab sosisal dan lingkungan yang dilaksanakan oleh perusahaan,” sebutnya.
Tim fasilitasi telah membuat suatu etalase berbentuk apilikasi E-CSR yang akan digunakan untuk menampilkan rencana kerja pemerintah daerah.
Gubernur juga pada kesempatan ini, menyerahkan bantuan kepada korban penembakan di Papua dan korban kecelakaan di Jenponto serta bantuan lainnya. (rls/drw)
dibaca : 44