MALILI, UJUNGJARI.COM–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait nama dalam dokumen kependudukan. Ada tiga larangan terkait pencatatan nama yang diatur dalam Permendgari Nomor 73 Tahun 2022.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kabupaten Luwu Timur, Oksen Bija saat dikonfirmasi, Kamis (19/05/2022), menjelaskan ada tiga hal yang dilarang yakni ;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, Tidak boleh menyingkat nama kecuali tidak diartikan lain. Seperti nama Muhammad tidak boleh disingkat menjadi Muh atau Abdul disingkat menjadi Abd.
Kedua, Nama tidak boleh menggunakan tanda baca. dan Ketiga, Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Lanjut Oksen Bija berpesan kepada masyarakat, saat memberikan nama kepada anaknya agar nama anaknya mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir, selain itu jumlah huruf paling banyak 60 termasuk spasinya.
“Paling sedikit nama anaknya dua kata saja. Tidak disingkat. Tidak menggunakan angka dan tidak menggunakan tanda baca,” katanya.
Ia menambahkan aturan baru dari pemerintah ini terus disosialisasikan ke masyarakat.
“Kami juga memohon kepada aparat desa agar memberitahukan kepada masyarakat terkait aturan baru dalam pemberian nama pada dokumen kependudukan,” imbuh Oksen Bija.
Ia menegaskan aturan baru ini berlaku mulai pada 11 April 2022. Aturan ini dikhususkan bagi masyarakat yang baru akan memberikan nama kepada anaknya untuk pertama kalinya.
“Yang sudah telanjur namanya tidak sesuai dengan aturan baru ini, itu tidak masalah dan tidak perlu diubah,” jelas Kadis Dukcapil, Oksen Bija. (pap)