BARRU, UJUNGJARI.COM — Mutasi pejabat yang digelar Pemkab Barru baru-baru ini disambut kecewa segelintir mantan pejabat yang dinonjob dari jabatannya sebagai pejabat eselon.

Beberapa dari puluhan pejabat yang dinonjob itu terpaksa mengadu ke DPRD Barru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad Yani, mantan pejabat yang kini dimutasi dari Dinas Ketahanan Pangan ke Dinas Lingkungan Hidup tanpa jabatan mengaku melaporkan nasibnya ke dewan karena merasa dizalimi.

“Saya mengadu ke dewan karena mau mengklarifikasi apa salah saya sebagai ASN sehingga dinonjobkan dan dimutasi,” ujar Ahmad.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP)  Komisi I yang diperluas yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Syahrul Ramdani,  DPRD mempertemukan dalam satu forum antara Perwakilan ASN yang non job dengan pihak Tim Penilai Kinerja Pemkab Barru, di ruang paripurna DPRD Barru, Rabu (18/5).

Ahmad Yani, salah seorang mantan Kepala Bidang di Badan Ketahanan Pangan yang juga ikut terparkir menegaskan dirinya mengadu ke DPRD karena dirinya merasa terzalimi.

“Dari segi prestasi Saya ini pegawai berprestasi, karena pernah membina Kelompok Wanita Tani Kabupaten Barru hinggq juara ketiga tingkat Nasional. Kenapa mesti saya dinon jobkan. Apa dasarnya,” bebernya.

Dijelaskan Ahmad Yani jika memang dirinya ada kesalahan semestinya disampaikan. Bagi Ahmad Yani,  non job bagi ASN adalah penzaliman yang luar biasa jika dasarnya tidak jelas.

”Saya siap diuji soal  kompetensi dengan ASN lain yang mendapatkan promosi jabatan.  Saya ini sudah diklat kepemimpinan,” ujarnya.

Protes serupa juga disampaikan ASN dari Dispora Abdul Malik,  yang dimutasi ke Kantor Camat Tanete Rilau mengatakan bahwa mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap sejumlah ASN dan termasuk dirinya sangat diskriminatif.

“Sehsrusnya proses mutasi mempertimbangkan kompentensi, perestasi, kebutuhan organisasi dan lainnya. Makanya proses mutasi ini patut dipertsnyakan karena saya tidak mengetahui apa kesalahan saya sehingga dimutasi  ke kantor Camat,” tutur Malik dengan nada kecewa.

Sementara itu Anggota DPRD, Andi Wawo Manonjengi menyatakan pihaknya memahami proses mutasi bagi ASN. Namun ketika mutasi itu menimbulkan keresahan maka harus disikapi secara bijaksana oleh pemerintah kabupaten.

“Apabila dalam proses mutasi ada masalah dan menimbulkan keresahan. Apalagi jika ada aduan maka pihak dewan tak harus memproses secara bijak dengan mempertemukan antara pihak yang memprotes dengan, yang diprotes,” urai Andi Wawo.

Perwakilan Fraksi Golkar Syamsuddin Muhiddin juga menyampaikan kekhawatiran dengan adanya pejabat non job akibat perampingan struktur organisasi. Ketika itu sempat  dipertanyakan pada saat pembahasan ranperda tentang perangkat daerah.

“Pada waktu pembahasan ranperda hal ini sudah dipertanyakan, tapi pihak Pemda menegaskan tidak akan ada yang dirugikan. Namun faktanya sekarang puluhan pejabat eselon III B yang di non jobkan,” jelasnya.

Pihak PDIP di DPRD Barru melalui Syamsurijal  mendesak pihak Tim Penilai Kinerja untuk menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan dan hasil evaluasasi terhadap sejumlah ASN yang non job. Bahkan secara tegas meminta kepada ASN untuk mengembalikan SK Mutasi itu ke Bupati sebagai bentuk protes jika memang tidak terima.

Sekda Barru sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja, Dr. Abustan menegaskan bahwa mutasi yang baru saja dilakukan terkait adanya penyederhanaan dan perampingan struktur organisasi dan setiap ASN yang dimutasi telah melalui pertimbangan yang matang sesuai regulasi.

“Dasar pertimbangannya  sudah sesusai regulasi.  Ada yang memenuhi syarat, ada yang tidak memenuhi syarat dan ada juga sedang menjalani sanksi kedisiplinan. Keputusan terakhir soal siapa yang dapat dan tidak dapat jabatan adalah hak Bupati selaku PPK,” urai Abustan.

Abustan menegaskan pihaknya sudah melakukan tugas  selaku tim penilai kinerja yang hasilnya ada 13 orang ANS tidak mendapatkan jabatan lagi. (Udi)