GOWA, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa komitmen menuntaskan kasus indikasi tindak pidana korupsi pengadaan dump truck pada 121 desa di Kabupaten Gowa.

Komitmen ini dipertegas pihak Kejari Gowa melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Erfah Basmar yang disampaikan saat menerima perwakilan pengunjukrasa dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya bersama HMI Komisariat Syariah dan Hukum yang dilakukan, pada Selasa (17/5/2022) lalu di kantor Kejari Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihadapan para pengunjukrasa tersebut, Kasi Pidsus Erfah Basmar menegaskan jika kasus pengadaan dump truck di 121 desa dan berindikasi terjadi korupsi didalamnya, kini tengah diproses penanganan perkaranya.

” Proses perkaranya sudah berjalan mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kami (Kejari). Kami bersama tim sudah melakukan empat kali ekspose perkara. Dan dalam setiap ekspose perkara tersebut diperlukan beberapa data tambahan sehingga tim berusaha memenuhi permintaan data agar tim penyidik Kejaksaan dan tim BPKP tidak salah dalam proses perhitungan kerugian negara,” papar Erfah Basmar.

Selain itu, tambah Erfah Basmar, dalam waktu dekat pihak Kejaksaan Negeri Gowa juga akan melibatkan beberapa ahli, baik dari ahli fisik maupun ahli aset agar kasus ini lebih jelas.

” Karena itu kami sampaikan bahwa proses penanganan perkara tindak pidana korupsi dump truck ini sudah berjalan sesuai ketentuan hukum. Perlu kami sampaikan juga bahwa penanganan kasus pidana korupsi itu, tidak bisa secara instan, apalagi kasus ini obyeknya tidak cuma satu desa saja, tapi sebanyak 121 desa. Ini bukan perkara kecil sehingga butuh proses panjang, ” kata Erfah Basmar.

Sebagai bentuk tanggung jawab, kata Erfah Basmar, pihak Kejari Gowa pun bahkan akan menetapkan tersangka.

” Insha Allah, dalam waktu dekat bila ada hasil dari Tim BPKP terkait dari perhitungan kerugian negara, maka pihak Kejaksaan Negeri Gowa sudah dapat menetapkan tersangkanya, ” kata Kasi Pidsus lagi.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Gowa Andi Faiz Wiputra menambahkan, pihak Kejaksaan Negeri Gowa selalu membuka ruang komunikasi dan selalu berkoordinasi dengan pihak pelapor, agar pihak pelapor dapat mengetahui proses penanganan perkara tersebut.

” Kami tinggal menunggu hasil dari Tim BPKP tentang adanya kerugian negara dalam kasus ini. Kenapa butuh waktu? Sebab kami tidak bisa menetapkan tersangka apabila belum adanya bukti kerugian negara tersebut. Makanya kami mohon bantuan adik-adik mahasiswa untuk mengawal terus kasus ini hingga ada penetapan tersangka, ” kata Andi Faiz Wiputra.-