JAKARTA,UJUNGJARI.COM–Penggunaan masker kini diperlonggar. Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pelonggaran penggunaan masker di tengah tren COVID-19 yang semakin membaik. Ini diputuskan usai laporan kasus harian COVID-19 usai lebaran tercatat menurun.
Presiden mengatakan bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan dan tidak padat orang, diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, bagi mereka yang melakukan kegiatan di ruangan tertutup dan naik transportasi publik masih harus menggunakan masker.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya saat konferensi pers, Selasa (17/5).
Kelompok masyarakat lain yang masih diwajibkan mengenakan masker adalah masyarakat yang termasuk kategori kelompok rentan seperti lansia dan komorbid. Begitu juga dengan mereka yang mengalami gejala batuk pilek.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” lanjutnya.
Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkasnya. (set)