MAKASSARI, UJUNGJARI–Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) mendesak Polda Sulsel untuk serius mengusut tuntas dugaan peredaran kosmetik ilegal.

“Sampai saat ini tidak ada langkah kongkrit dari Polda Sulsel untuk mengusut tuntas dugaan peredaran kosmetik ilegal yang diduga dilakukan sejumlah owner di Makassar dan Sulsel,” tegas Wakil Ketua Umum DPN GNPK, Ramzah Thabraman, Minggu (15/05/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ramzah menegaskan, sikap Polda Sulsel untuk mengusut serius dugaan peredaran kosmetik ilegal di Makassar dan Sulsel menjadi sangat penting. Ini sekaligus menepis adanya sinyalemen yang menduga adanya oknum aparat yang membekingi bisnis tersebut.

Ramzah menguraikan, bukan rahasia lagi, kalau saat ini banyak kosmetik dalam bentuk krim pelembab serta pemutih wajah beredar luas dan diduga tanpa mengantongi izin merek serta hasil uji klinis dari BPOM.

Ramzah menimpali, produk kecantikan yang tanpa melalui uji klinis serta lolos di pasaran bisa dikatakan mengancam keselamatan konsumen. Apalagi, produk itu mengandung takaran bahan berbahaya seperti Mercuri yang berlebihan.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Ada apa kok pengusaha ini bisa terus bebas melakoni bisnisnya,” tegas Ramzah.

Menurut Ramzah, selain mengancam kesehatan konsumen, produk kosmetik ilegal yang diperjualbelikan juga berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor pajak.

“Pebisnis produk ilegal ini bisa dijerat dengan UU TPPU. Dari hasil penelusuran GNPK, ada owner yang bisa mencapai omzet penjualan Rp17 miliar hanya dalam tempo satu bulan. Bayangkan, berapa kebocoran negara dari sektor pajak ,” tukas Ramzah.

Ramzah juga meminta agar PPATK pro aktif, menelusuri transaksi mencurigakan dari produk bisnis yang diduga ilegal itu. PPATK, kata Ramzah, bisa langsung memberikan data ke Aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian, Kejaksaan atau KPK untuk menelisik dugaan tindak pidana khusus dari bisnis kosmetik ilegal itu.

“Ini harus diseriusi. Dampaknya sangat luas ke masyarakat.Apa bedanya dengan kasus yang menjerat para crazy rich di Jakarta. Mereka yang menjual kosmetik ilegal ini memiliki keuntungan yang luar biasa dan berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor pajak yang sangat besar.GNPK meminta agar mereka segera diproses hukum,” tegas Ramzah. (*)