ikut bergabung

Pansus Dewan Titip Rekomendasi Untuk LKPj Bupati Gowa


PARIPURNA. Suasana paripurna DPRD Gowa terkait LKPj Bupati Gowa 2021 di DPRD Gowa. (foto/ist)

Sulsel

Pansus Dewan Titip Rekomendasi Untuk LKPj Bupati Gowa

Adnan menjelaskan, LKPj ini merupakan realisasi dari amanat undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatakan bahwa kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Laporan ini disampaikan kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu bulan dan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Rekomendasi yang diberikan ini berupa catatan-catatan strategis ini tentu berisikan saran, dan masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan kewenangan daerah dan juga tugas pembantuan selama tahun anggaran 2021,” papar Adnan.

Didampingi Wabup Rauf Malagganni, Bupati Adnan mengatakan bahwa hasil rekomendasi ini akan menjadi bahan perbaikan bagi SKPD terkait sebagai penanggung jawab urusan, sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan di masa yang akan datang terkait penyusuan program dan kegiatan serta penggunaan anggaran yang lebih efektif dan efisien.

“Ada beberapa rekomendasi dari Pansus, saya berharap para pimpinan SKPD yang hadir langsung mendengarkan agar langsung bisa menindaklanjuti apa-apa yang menjadi rekomendasi tersebuti,” kata Adnan.-

Baca Juga :   Besok, CJH Bulukumba Bertolak Menuju Makkah

dibaca : 60

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top