PALOPO, UJUNGJARI.COM–Walikota Palopo Drs HM Judas Amir, MH menghadiri penyerahan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2022 kepada camat dan lurah di Ruang Ratona Kantor Walikota Palopo, Rabu (11/5).
Dalam sambutannya walikota mengatakan jabatan lurah dan camat memang merupakan jabatan sibuk.
“Jabatan yang betul-betul mengelola masalah. Ketika ditunjuk jadi camat dan lurah berarti sudah menjadi kewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk membayar PBB,” katanya.
Menurut dia, tugas camat dan lurah adalah menyampaikan kepada masyarakat kewajiban membayar pajak utamanya pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
Judas menegaskan semua keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat hampir seratus persen di tangan lurah dan camat penyelesaiannya.
Di acara itu, Walikota menyerahkan langsung secara simbolis SPPT Pajak Bumi dan Bangunan kepada empat camat. Keempat camat itu adalah Camat Wara, Wara Timur Wara Barat, dan Mungkajang.
“Saya siap menjadi konsultan jika ada masyarakat Kota Palopo yang tidak mau membayar pajaknya,’ kata Judas lagi.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo Muhammad Ibnu Hasyim menambahkan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber penerimaan daerah yang berasal dari partisipasi masyarakat.
“Daerah berwenang memungut pajak dan retribusi karena pajak dan retribusi digunakan sebagai sarana untuk
mensejahterakan rakyat,” katanya.
Kepala Bapenda juga menyebut dasar hukum pemungutan pajak yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Walikota Palopo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Selain itu juga ada Peraturan Walikota Palopo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kota Palopo. (Bab)