Sulsel
Momentum Idul Fitri 2022, 192 Narapidana Rutan Klas IIB Sidrap Terimah Remisi Khusus I
“Jika hal dipenuhi dengan baik, maka Kami sudah pasti memberikan penuh Hak-hak WBP sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” tegas Iskandar.
Iskandar yang juga mantan Ka Rutan Luwu Utara menambahkan, pemberian hak Remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan yang dilakukan secara online melalui SDP.
Remisi itu, kata dia merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan hak kepada narapidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
“Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan,”tandasnya.
Berikut Jumlah Rekapitulasi Narapidana dan anak Pidana yang memperoleh RK Idul Fitri tahun 2022 berdasarkan besaran perolehan :
– 2 bulan : 1 orang
– 1 bulan 15 hari : 10 orang
– 1 bulan : 130 orang
– 15 hari : 51 orang
Total : 192 orang. (Wan/*)
dibaca : 80