GOWA, UJUNGJARI.COM — Masih ingat kasus oknum perwira Polisi yang dililit kasus rudapaksa terhadap seorang anak perempuan bernama AH usia 13 tahun yang dilaporkan ke Polda Sulsel pada 25 Februari 2022 lalu ? Kini tersangka Ari, inisial tersangka, sudah menjalani proses dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa.

Selasa (26/4/2022) siang tadi tersangka Ari telah menjalani proses tahap dua di Kejari Gowa. Tersangka Ari (56) ini diganjar Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76 D UURI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 64 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan berkas tahap dua tersangka berpangkat AKBP ini diterima pihak Kejari Gowa yang dipimpin langsung Kajari Gowa Yeni Andriani.

Kajari Gowa Yeni Andriani kepada media usai menerima berkas tahap dua tersangka di ruang penyidik Kejari Gowa, Selasa siang tadi mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mempersiapkan penambahan jaksa dari Kejari Gowa selain jaksa dari Kejati Sulsel.

” Rencananya jika surat dakwaan sudah siap maka kita segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Gowa,” kata Kajari Yeni Andriani.

Dikatakan Yeni, pihaknya tidak bisa memungkiri bahwa berkas perkara kasus ini sempat dilimpahkan dari Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan dinyatakan lengkap atau P-21 sekitar pertengahan April 2022 lalu. Namun akhirnya, berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Gowa karena lokasi kejadian berada di Kabupaten Gowa.

“Karena locus tempusnya berada di Gowa, maka tersangka beserta barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Gowa. Nah nanti kami menambah beberapa orang JPU untuk Jaksa dari Kejati Sulsel,” papar Kajari Gowa.

Dijelaskan Yeni, dalam kasus ini diketahui telah terjadi sejak Oktober 2021 sampai dengan 25 Februari 2022. Kasus rudapaksa ini berlokasi di Perumahan Griya Barombong Blok H5/22 Kelurahan Panciro, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

” Tempat terjadinya persetubuhan di rumah tersangka. Tersangka mengenal korban sejak September 2021 saat korban AH akan bekerja di rumah milik tersangka untuk membersihkan rumah tersangka. Korban akan datang ke rumah tersangka jika diminta oleh tersangka dan diberikan upah sebesar Rp 150 ribu setiap kali selesai membersihkan,” jelas Yeni.

Diketahui bahwa korban AH bisa bekerja di rumah tersangka melalui perantaraan Salma alias Mama Botak. Korban juga akhirnya bekerja sebagai tukang bersih-bersih rumah tersangka atas persetujuan ibu korban.

Korban mulai mengalami pelecehan dan dirudapaksa ketika korban membersihkan rumah, dimana tersangka secara tiba-tiba langsung memeluk korban dari belakang yang kemudian merayu dan memberikan janji akan menaikkan taraf kehidupan korban dan membiayai sekolah serta membantu keluarga korban secara finansial asal mau melayani nafsu tersangka.

Tersangka juga menjanjikan membelikan rumah dan handphone apabila korban mau disetubuhi tersangka. Karena iming-iming itu, korban yang masih sangat lugu akhirnya pasrah dan melayani nafsu tersangka.

Perbuatan tersangka menyetubuhi korban berlanjut ke Oktober 2021 sampai dengan 25 februari 2022 lalu. Secara detil, perbuatan tersangka dilakukan pada 2021 itu yakni Oktober sebanyak tiga kali, November sebanyak dua kali, Desember dua kali. Dana pada 2022, Januari dua kali dan pada 25 Februari sebanyak tiga kali.

Berdasarkan hasil visum et repertum No : VER/408.B/III/2022/Forensik yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara dinyatakan korban mengalami tiga robekan lama arah jam 1, jam 3 dan jam 9 serta ada sekitar luka ditemukan jejas kemerahan (hiperenis) akibat persentuhan benda tumpul.

Dari kasus ini, Kejari Gowa menugaskan beberapa orang JPU untuk melakukan penuntutan/penyelesaian perkara tindak pidana tersebut, yakni Helmi Alwi, Muhammad Zahroel Ramadhana, Yusnikar, Andi Ichlazul Amal dan Andi Hadryani.

” Kini jaksa tengah melakukan persiapan agar kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur oleh oknum aparat ini segera disidangkan. Tadi tersangka sudah ada di kantor kejaksaan. Jika semuanya sudah lengkap maka kami akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan, ” tambah Kajari Gowa. –