GOWA, UJUNGJARI.COM — Sungguh tega, seorang ayah bernama AS (45) tega mencabuli putrinya sendiri, putri kandungnya. Anaknya itu dicabuli sejak masih duduk di bangku SMP dan kini sudah berusia 18 tahun dan hamil tujuh bulan.

Karena perbuatannya itu, kini AS diamankan Polisi. Atas perbuatannya itu, AS dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat merilis kasus pencabulan ini di halaman Polres Gowa, Senin (25/4) siang mengatakan, pencabulan terhadap anak kandung itu dilakukan sejak anak tersangka masih duduk di bangku SMP.

Dan kini kata AKP Boby, korban sudah berusia 18 tahun dan sementara mengandung hasil hubungan badan itu tujuh bulanan.

” Dari hasil interogasi kepada pelaku, perbuatan pencabulan itu terjadi sejak 2016 lalu. Kami menangkap pelaku setelah korban dan keluarganya melapor. Dan pelaku lalu ditangkap oleh Tim Reskrim. Keluarga korban melapor setelah korban menceritakan semua yang dialaminya,” jelas AKP Boby.

Dari keterangan pelaku diketahui kronologi perbuatannya menodai anak kandungnya. Menurut pengakuan pelaku, dia melampiaskan nafsu birahinya sejak tinggal di Bone bersama istri dan anaknya (korban). Perbuatan itu dilakukan hingga pindah tinggal di Gowa.

Sadisnya lagi, berdasar pengakuan pelaku, perbuatan bejatnya ini tidak hanya dilakukan sendiri olehnya tapi juga dilakukan oleh temannya namun teman pelaku itu sudah meninggal dunia sejak 2018 silam.

” Korban pencabulan ini sementara hamil tujuh bulan. Perbuatan bejat pelaku masih dilakukan tahun 2021 kemarin tepatnya pada September 2021. Sekarang pelaku sudah berada dalam ruang tahanan Polres Gowa untuk proses selanjutnya,” kata Kasat Reskrim AKP Boby.-