MALILI,UJUNGJARI.COM–Tim Pengawas obat dan makanan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) terus bergerak, kali ini Tim melakukan pengawasan di Pasar Wawondula Kecamatan Towuti, Sabtu (23/04/2022). Di sini Tim menemukan barang yang tidak memiliki izin edar atau ilegal.
Sehari sebelumnya pada beberapa pasar yang telah dikunjungi tim pengawas menemukan berbagai macam makanan, obat, kosmetik yang sudah kadaluarsa (expire), kemasan rusak, dan tidak memiliki izin edar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang SDK SJ, Masyhuri Rachim beserta Tim Obat dan bahan berbahaya menekankan agar kosmetik yang tidak memiliki nomor register BPOM ataupun nomor BPOM nya palsu untuk tidak dijual dan dibeli oleh masyarakat.
“Para pedagang sebaiknya jika ingin mengambil barang dari distributor agar di cek terlebih dahulu apakah sudah memiliki izin edar atau tidak. Apalagi, jika misalnya kosmetik tersebut memilki nomor BPOM, namun ditarik kembali karena dianggap mengandung bahan berbahaya,” jelasnya.
Tidak hanya itu, tim turut pula menemukan satu pedagang obat asam urat dan tetes mata yang dikemas menggunakan botol bekas.
“Lagi-lagi produk yang dijual belum terdaftar BPOM. Sangat disayangkan jika masyarakat membeli lalu menggunakannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdagkop-UKM, Andi Polejiwa Matandung, ketua tim pangan saat menelusuri pasar Wawondula, berhasil menemukan berbagai jenis makanan yang expire dan tidak memiliki izin edar. Untuk itu, tim pengawas pangan mengimbau kepada pedagang untuk tidak memperjualbelikan barang tersebut guna menghindarkan makan kadaluarsa dari para pembeli.
“Saat ditemukan barang yang expire seperti ini, kami menghimbau kepada ibu untuk tidak lagi memajang atau menjual barang tersebut, ini untuk keamanan masyarakat setempat terutama barang yang tidak memilili kode PIRT agar segera mengurusnya,” ungkapnya.
Setelah menyusuri berbagai toko dipasaran, tim pangan juga mencari toko eceran yang menjual berbagai macam produk makanan ataupun minuman. Pada kesempatan tersebut, pedagang terlebih dahulu dihimbau terkait barang expire, kemasan tidak layak jual atau minuman kadaluarsa. Namun di toko tersebut, Andi Polejiwa Matandung menemukan kopi kemasan dengan berbeda merek tidak memiliki kode PIRT bahkan menemukan minuman berbotol expire yang masih dipajang dilemari pendingin.
“Kami menghimbau kembali terkait barang jualan yang diperjualbelikan untuk selalu menyortir makanan ataupun minuman kadaluarsa, sehingga barang tersebut tidak lagi berada dietalase guna menghindarkan makanan kadaluarsa dari para pembeli,” himbaunya.
Barang yang ditemukan di berbagai tempat yang dikunjungi antara lain; saus botol, bumbu masakan, mie kuning, biskuit, minuman botol dan kemasan, kopi bubuk, garam halus, roti, tepung kue, sabun cuci, teh bubuk, dan santan kelapa.
Tim pengawas obat dan makanan terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Diskominfo-SP, Badan Perencanaan, penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Bagian Ekbang Sekdakab Lutim serta perwakilan Kecamatan Towuti.