MALILI,UJUNGJARI.COM--Ini patut dicontoh daerah lain. Di Luwu Timur, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menjalani vaksinasi covid-19. Tidak hanya dosis dua, tetapi juga vaksin booster.
Satuan Polisi Pamong Praja bertugas mendata sekaligus menertibkan ASN yang belum menjalani vaksinasi lengkap. Pendataan dilakukan dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi setiap ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban ini dilakukan sesuai penyampaian Bupati Surat Nomor 342/191/Satpolpp tanggal 25 Maret 2022 yang ditujukan ke kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Camat se-Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Luwu Timur, Indra Fawzy mengatakan pihaknya sudah menyebarkan surat edaran ke OPD-OPD terkait dengan adanya penertiban ini. “Hari ini adalah tindak lanjut dari Surat tersebut,” ujarnya, Kamis (21/4).
Surat tersebut berisi penyampaian untuk seluruh ASN dan tenaga upah jasa di OPD agar segera melakukan vaksinasi covid 19 secara lengkap (vaksin 1, Vaksin 2 dan Boster) serta mengunduh aplikasi PeduliLindungi melalui smartphone masing-masing karena akan dilakukan pengecekan melalui aplikasi tersebut.
Indra Fawzy menambahkan selama dua hari pihaknya akan melakukan penertiban tersebut disemua OPD lingkup Pemkab Lutim yang dimulai hari ini, Kamis 21 April sampai besok Jumat 22 April 2022.
Selain OPD, pihaknya juga akan melakukan penertiban di kecamatan-kecamatan. “Untuk kecamatan akan dibuatkan jadwalnya. Yang jelas semua akan kita tertibkan,” tegas Indra Fawzy. (rd)