ikut bergabung

Kabar Gembira: THR PNS Dibayarkan Mulai H-10 Lebaran Idulfitri


Menteri Keuangan, Sri Mulyani

Nasional

Kabar Gembira: THR PNS Dibayarkan Mulai H-10 Lebaran Idulfitri

JAKARTA, UJUNGJARI.COM–Ini kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pemerintah sudah mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan RI, pemerintah sudah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

“Kebijakan ini diharapkan mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring, Sabtu (16/04) lalu.

Berapa nominal THR tahun ini? Sri Mulyani mengatakan THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkannya.

Untuk instansi pemerintah daerah, tunjangan kinerja yang diterima paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kapan THR PNS 2022 Cair?

Sri Mulyani mengatakan pencairan THR rencanaya akan dimulai pada 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ancang-ancangnya akan dimulai 21 atau 22 April ini.

Namun, jika THR belum dibayar pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dibayarkan setelah perayaan hari raya idulfitri.

Baca Juga :   Polsek Sanggalangi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Pitung Penanian

dibaca : 59



Komentar Anda

Berita lainnya Nasional

Populer Minggu ini

Arsip

To Top