Sulsel
Perintah BPK Insentif Pegawai Syara Dibayar Non Tunai
BARRU, UJUNGJARI.COM — Lembaga auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mentolerir lagi sistem pembayaran insentif pegawai Syara dilakukan secara tunai, seperti yang dilakukan pihak pengelolah dari Bagian Kesra Pemkab Barru selama ini.
Tahun anggaran 2022 ini, Pihak BPK memerintahkan pembayaran pegawai Syara dilakukan dengan sistem transfer atau non tunai. Ironisnya dari 2.035 pegawai Syara itu, rata-rata tidak memiliki nomor rekening.
Kendala pembayaran Insentif Pegawai Syara (Imam, khatib dan pelayan mesjid) ini diakui Kabag Kesra Pemkab Barru, Irham Jalil, Senin (18/4).
Irham yang menyandang gelar Doktor ini menjelaskan bahwa pembayaran insentif itu diserahkan per triwulan (januari,pebruari,maret), tetapi dibayarkan april.
“Mekanisme pembayaran Insentif wajib transfer non tunai. Kewajiban ini merupakan perintah BPK. Hanya yang menjadi masalah sekarang. Kami sudah satu tahun meminta penyetoran nomor rekening. Namun yang bersangkutan, belum selesai dengan jumlah 2.035 orang,” kata Irham.
Ditambahkan Irham, hari Jumat lalu kami langsung sampaikan keluhan ini ke BPK. Tetapi lagi-lagi dijawab tegas, pihak auditor tidak boleh ada pembayaran tunai. Pokoknya harus via transfer.
“Dengan jawaban seperti itu kami turunkan seluruh staf kami dengan bekerja sama pihak KUA untuk menjemput bola. Namun sampai saat ini belum juga tuntas. Kondisi ini dapat dimaklumi karena sebagian Pegawai syara dan guru mengaji berada di dusun-dusun terpencil yang susah terjangkau kendaraan, misalnya daerah pegunungan. Namun kami terus berusaha untuk menyerahkan Insentif tersebut di bulan April ini,” jelasnya. (Udi)
dibaca : 55