Hukum
Kejari Tator Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran Covid-19
MAKALE, UJUNGJARI--Kejari Tana Toraja mulai menyelidiki dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 tahun 2020.
Penyelidikan didasari LHP BPK yang menemukan ratusan juta anggaran Covid-19 tidak bisa dipertanggungjawabkan Satgas Covid-19 Tana Toraja.
Sejumlah Satgas telah diperiksa dan dimintai keterangan, salah satunya mantan Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringakane, Bupati periode 2016-2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tana Toraja, Ariel Denny Pasangkin SH, Selasa (12/4) membenarkan kepada media ini penyelidikan anggaran Covid-19 dimulai.
Sudah ada beberapa Satgas telah dimintai keterangan tanpa merinci orangnya, singkat Denny.
Sebelumnya Kejari Tana Toraja, Erianto Laso Paundanan nengatakan, benar telah dimulai penyelidikan anggaran Covid-19 tahun 2020, dan mantan Bupati Nico Biringkanae telah dimintai keterangan penanganan dan penggunaan anggaran Covid-19 tahun 2020 lalu.
“Temuan BPK kurang lebih Rp179 juta anggaran Covid-19 tidak dikembalikan ke kas negara,” ujar Erianto Psundanan.
Untuk diketahui LHP BPK tahun 2020 temukan penyetoran kas hasil pendapatan PelLEK kas daerah Rp 179.775.250, penelusuran dan verifikasi yang masih harus dipertanggungjawabkan ke kios-kios Rp 1.693.504.795.
Demikian pula verifikasi kebenaran utang belanja Satgas Covid-19 Rp 2.212.452.000, pertanggungjawaban belanja tidak dapat diyakini kewajarannya Rp 9.855.473.019, dan penelusuran aset hasil belanja dan BTT yang tidak diketahui keberadaannya Rp 451.206.495. (agus)
dibaca : 45