Sulsel
PPTI di KIMA Tinggi, Dewan Komisaris Akan Lapor ke Kementerian BUMN
Komisaris PT KIMA (persero) Andi Kangkung Lalogau menyampaikan terima kasih soal aspirasi para pelaku usaha tersebut dan selanjutnya akan dibawa pada rapat resmi dengan dewan direksi.
“Kami sudah bicarakan, kalau tidak ada solusi di dewan direksi maka akan kami bawa pembicaraan ini ke pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN,” tuturnya.
Sekretaris Paguyuban Perusahaan KIMA Makassar, Tumpak Sianipar, menjelaskan pengenaan biaya PPTI dilakukan secara sepihak dan tiba-tiba, karena para investor hanya mengetahui ada trandaksi jual-beli saat awal masuk mendirikan pabrik di Kawasan Industri Makassar.
“Tidak ada perjanjian dikenakan biaya PPTI, dan kami kaget secara sepihak ditetapkan oleh PT KIMA hinga 30 persen dari NJOP. Kalau kondisinya begitu, (usaha) kami tutup dan mati pak,” kata Tumpak dihadapan Dewan Komisaris PT KIMA.
Penerapan tarif PPTI itu menurut Tumpak Sianipar, sangat memberatkan. Dia juga menyoroti masalah pelayanan jasa PT KIMA yang buruk. “Pola komunikasi PT KIMA kepada kami para pengusaha juga buruk. Pengusaha mengalami intimidasi,” ungkapnya.
Owner PT Triton, Rudi, menceritakan pengalaman dirinya diintimidasi oleh pihak PT KIMA. Dirinya mengaku memiliki lahan seluas 3 hektare lebih dibeli pada tahun 2016 lalu. Tapi pada tahun 2018 kemudian ada surat pemberitahuan perpanjangan PPTI dengan tarif 30 persen dari NJOP.
“Pilihannya cuma dua, biaya PPTI sebesar Rp17 miliar harus dibayar atau tanah kami diambil. Selain itu komunikasi dilakukan di kantor kejaksaan, bukan kantor KIMA. Kami tertekan juga,” urainya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Perusahaan KIMA Makassar, Jemmy Gautama, mengungkapkan rasa terima kasih pada Dewan Komisaris PT KIMA (persero) yang sudah menggelar pertemuan dan mendengar suara dari para pengusaha. Dia berharap hasil dari pertemuan tersebut ada jalan keluar yang baik. (*)
dibaca : 87