Site icon Ujung Jari

Bangunan Ini Berdiri Kokoh Tanpa Kantongi IMB di Pusat Kantor Pemerintahan Pinrang

PINRANG, UJUNGJARI.COM — Sebuah bangunan megah didepan Kantor Camat Watang Sawitto, yang lagi dalam pengerjaan dan hampir rampung di jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang diduga berdiri tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Informasi yang dihimpun bangunan ini diduga milik PT Citra Sulawesi Sejahtera (CSS), sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang ritel (Swalayan dan Department Store).

Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pinrang, Awaluddin Maramat yang di konfirmasi awak media tak menampik kebenaran bangunan yang tak berizin tersebut.

“Itu belum berizin tapi masih dalam proses, Masuk mi permohonan gambar dengan struktur bangunannya,” kata Awaluddin via selulernya, Minggu (10/4/2022).

Namun Awaluddin mengakui jika bangunan ritel tersebut masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan IMB.

“Kamikan hanya mengeluarkan rekomendasi. Yang jelas kami sudah sidang dua hari lalu ada beberapa persyaratan yang tak terpenuhi,” ucapnya.

Sementara itu, Hasan Suhada seorang tokoh pemuda dan aktivis di Kabupaten Pinrang meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar tegas menegakkan aturan sehingga tidak ada kesan tebang pilih.

“Pemkab Pinrang harus tegas dan jangan tebang pilih, sementara kalau investor kecil atau lokal, aturan ditegakkan dengan tegas,” ucap Hasan yang juga menjabat Ketua HMI Cabang Pinrang.

Sambung Hasan mengatakan, ada aturan yang harus diikuti dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang perlu dipahami.

Meskipun memiliki sebuah lahan, pemiliknya tidak bisa mendirikan bangunan di atas lahannya dengan asal saja.

“Olehnya itu Dinas terkait harus taat terhadap aturan yang dibuatnya. Jangan hanya mengejar investor, lantas aturan diabaikan,” harapnya. (Jaya)

Exit mobile version