ikut bergabung

Welem: Ada Syaratnya untuk Manfaatkan Kawasan Hutan


Sulsel

Welem: Ada Syaratnya untuk Manfaatkan Kawasan Hutan

MAKALE, UJUNGJARI–Pimpinan DPRD Tana Toraja bersama Komisi III melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Kamis (7/4). Mereka melakukan konsultasi Rencana Penggunaan Kawasan Hutan Pembangunan Jaringan Listrik di Kayuosing, Kecamatan Rembon, Simbuang, Mappak, Balepe, Bittuang dan Masanda. Mereka membahas jaringan listrik yang melintas dalam Kawasan Hutan Konservasi dan Kawasan Hutan Lindung di Tana Toraja.

Ketua DPRD Toraja,  Welem Sambolangi menjelaskan, pihak BPKH  mendukung  pembangunan instalasi listrik masuk di beberapa kecamatan di daerah ini,

Diakui Welem, banyak hambatan di lapangan dalam mewujudkan pembanguan jaringan listrik yang melewati kawasan hutan di Tana Toraja. Semua itu perlu sosialisasi serta koordinasi mantap antar unit kerja dan instansi.

Sala satunya soal penentuan letak batas wilayah hutan dan kawasan pemukiman yang membutuh dukungan semua pihak sebab ada syarat yang harus dipenuhi.

“Pihak BPKH minta kepada PLN Wilayah Sulselbar menyampaikan usulan tertulis secara detail kawasan hutan mana saja yang dilintasi jaringan,” ujar Welem.

Lanjut Welem, sudah ada kawasan hutan lindung yang menjadi kawasan konservasi di Tana Toraja, hanya saja tidak jelas penanganan dan pengelolaannya, sehingga memang perlu ada petunjuk arahan dan langkah penanganan.

BPKH baru mengetahui kalau di lapangan  anggota dewan lebih dekat dengan masyarakat sehingga cepat didengar karena mereka adalah wakil rakyat. Dibandingkan dengan pemerintah.

Baca Juga :   Dramatis, Evakuasi Korban Lakalantas di Sungai Mata Allo, Tim SAR Bertarung Nyawa

Sebelumnya Pimpinan bersama komisi tiga DPRD Tana Toraja kunker ke Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar kunker Konsultasi Rencana Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jaringan Listrik yang melintas dalam Kawasan Hutan Konservasi dan Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Tana Toraja.

Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sombolinggi, menyampaikan beberapa hal terkait rencana pembangunan jalur listrik yang melintas dalam Kawasan Hutan (KH), maupun pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata alam dari masyarakat setempat.

Rombongan DPRD Tana Toraja diterima Kepala BPKH Wilayah VII, Hariani Samal, didampingi Kepala Seksi ISDHL Suleman Patiung, Kepala Seksi PKH Ribka L.L. Linggi.

Hariani Samal memaparkan, mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kawasan hutan mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan (agus).

dibaca : 35



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top