ikut bergabung

Dewan Setuju Pemkab Gowa Atur Kembali Kelembagaan PDAM Tirta Jeneberang


PARIPURNA. Ketua DPRD Gowa Rafiuddin bersama Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan Wabup Abd Rauf Malaganni saat paripurna pemandangan umum tentang PDAM Tirta Jeneberang. (foto/ist)

Sulsel

Dewan Setuju Pemkab Gowa Atur Kembali Kelembagaan PDAM Tirta Jeneberang

GOWA, UJUNGJARI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa akhirnya, Jumat (1/4) lalu menyampaikan persetujuannya membahas lebih dalam soal rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang yang telah diserahkan Pemkab Gowa, Jumat 18 Maret sebelumnya.

Ranperda tersebut, telah disetujui delapan fraksi di DPRD Gowa yang kemudian disepakati bersama para fraksi untuk dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada. Persetujuan membahas lanjut itu disampaikan para perwakilan fraksi melalui rapat pemandangan umum fraksi-fraksi dewan yang dipimpin Ketua DPRD Gowa Rafiuddin dan dihadiri langsung Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.

Juru bicara Fraksi PKB Haniah Hafid menyampaikan apresiasi fraksinya terkait langkah pemerintah kabupaten mengajukan Ranperda Perusahaan Umum Tirta Jeneberang tersebut. Menurutnya ini merupakan langkah positif sebagai respon terhadap amanat dari peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Dengan dibentuknya Perusahaan Umum Tirta Jeneberang tentunya akan menunjang pembangunan daerah dan memberikan kontribusi pada pendapatan daerah di Kabupaten Gowa, sehingga kami dari Fraksi PKB setuju untuk membahas dan mengkaji lebih mendalam sesuai ketentuan,” papar Haniah.

Senada disampaikan jubir Fraksi Amanat Sejahtera Zulfiadi. Legislator satu ini mengatakan langkah yang diambil pemerintah dalam mengatur kembali kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Tirta Jeneberang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang sebagai salah satu cara dalam memanfaatkan potensi perekonomian.

Baca Juga :   PD Persit KCK Hasanuddin Berbagi Tali Asih Warga Korban Banjir di Gowa

“Daerah memiliki kewenangan untuk memanfaatkan potensi ekonomi dan produksi sehingga mencapai daya guna yang lebih besar lagi. Langkah yang diambil pemerintah dalam mengatur kembali kelembagaan perusahaan tentunya harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan komitmen agar segala permasalahan sumber air dapat diselesaikan,” jelasnya.

Kendati demikian dengan dilakukan perubahan ini, kualitas air juga harus dikelola dengan benar oleh tenaga yang profesional sehingga sehingga nanti perusahaan ini dapat berjalan dengan baik dan maksimal.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada seluruh fraksi yang menyetujui Ranperda tersebut dibahas ke tahap selanjutnya.

Adnan menyebutkan PDAM Tirta Jeneberang sendiri didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 1988 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Pemerintah Kabupaten Gowa, yang mana produk pemerintah peraturan daerah sekarang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.

dibaca : 92

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top