MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Menjelang Ramadan, Pemerintah Kota Makassar sudah melakukan vaksinasi terhadap ribuan imam masjid di Kota Makassar.

Vaksinasi difasilitasi pemerintah setempat dengan tujuan memberikan rasa aman, nyaman masyarakat saat beribadah di bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabag Kesra Pemkot Makassar, Moh Syarif mengatakan ada 3000 orang yang menjadi sasaran. Namun yang terealisasi hanya seribu lebih.

“Target imam, guru mengaji dan pemandi jenazah kurang lebih 3000. Baru seribu tercapai, sudah ada yang di vaksin di puskesmas,” katanyanyam

Menurut dia, tidak tercapainya target yang ditentukan akibat sebagian besar imam masjid, pemandi jenazah maupun guru mengaji ini sudah mendapat vaksin terlebih dahulu di puskesmas.

Selain itu, ada yang tidak memenuhi kriteria kesehatan berdasarkan hasil screening.

“Ada juga yang tidak bisa, tidak memenuhi syarat dalam artian saat screaning dinkes rupanya kondisi kesehatan tidak memungkinkan. Contohnya tekanan darah naik, ada penyakit bawaan, gulanya naik,” tambahnya.

Sementara itu, Humas Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Firman Lafiri menjelaskan MUI telah mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa. Dia menerangkan melalui Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 dijelaskan

Khusus terkait vaksinasi sendiri, Komisi Fatwa MUI Pusat juga sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi. Fatwa itu sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan.

Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi covid-19 secara masif.

Vaksinasi covid-219 dilakukan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot atau dikenal dengan istilah injeksi intramuskular.

Menurut Fatwa MUI, Vaksinasi covid-18 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Sementara yang membatalkan puasa adalah metode vaksinasi yang masuk lewat hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain. (*)