ENREKANG,UJUNGJARI.COM–BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsosotek) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang menyerahkan secara simbolis 5.000 kartu kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di beberapa tempat di Kabupaten Enrekang, Kamis, 24 Maret 2022.
Dalam kegiatan tersebut hadir Sekretaris Kabupaten Enrekang, H Baba, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Palopo, Rusdiansyah, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sadikin, dan Kepala Bagian Humas dan Protokol, Amirullah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut dilakukan di tiga tempat, yaitu Kecamatan Alla, Kecamatan Enrekang, dan Kecamatan Baraka.
Di Kecamatan Alla, Sekkab H Baba membacakan sambutan Bupati Enrekang, H Muslimin Bando. Dikatakan, Pemkab Enrekang telah menerbitkan Peraturan Bupati No.1 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Non ASN dan Pekerja Rentan.
Selain itu juga melakukan penandatanganan Memorandum of Undertanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan pegawai tidak tetap yang telah melindungi sebanyak 5.831 Non ASN, 2.501 Petugas Keagamaan se-Kabupaten Enrekang.
Awal tahun 2022 ini ditambah dengan melindungi 5.000 pekerja rentan yang telah terbagi secara merata secara proporsional di setiap desa dan kelurahan.
”Semoga ke depannya dapat dilakukan penambahan peserta dengan melihat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Enrekang agar dapat melindungi para pekerja rentan secara bertahap untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata H Baba.
Perlindungan yang telah diberikan pemerintah daerah melalui BPJamsostek yaitu 2 program, terdiri dari perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja terhadap para peserta yang telah didaftar, dapat menggunakan pelayanan kesehatan rumah sakit dengan rawat inap kelas 1 untuk RSUD yang telah bekerja sama dengan BPJamsostek.
”Namun jika terjadi kehilangan nyawa tanpa melihat penyebab kematiannya, maka Pemerintah Kabupaten Enrekang akan memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta melalui BPJamsostek,” tambah H Baba.
Pada kesempatan yang sama, Rusdianyah menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Enrekang yang mendukung penuh program strategis negara terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJamsostek sebagai badan hukum publik yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menambahkan setiap orang berhak mendapat perlindungan jaminan sosial. Dalam pelaksanaannya, sinergitas lebih dalam peran masing-masing pihak dapat dioptimalkan untuk memberikan hak-hak pekerja yang ada di Kabupaten Enrekang.
”Alhamdulillah, Pemda Enrekang telah mewujudkan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Enrekang dengan coverage perlindungan pekerja sektor penerima upah mencapai 108 persen per 28 Februari 2022.
Salah satu di antaranya yaitu Pegawai Tidak Tetap, Petugas Keagamaan, Aparatur Desa yang telah terdaftar 4 program dan Kepesertaan Baznas serta Non ASN lingkup Kemenag. Namun dalam sektor Pekerja Bukan Penerima Upah tingkat perlindungan mencapai 10,98 persen.
Selama tahun 2021, BPJamsostek telah melakukan pembayaran manfaat terhadap peserta yang dilindungi pemerintah daerah sebanyak 18 kasus dengan total santunan kematian dan beasiswa anak sebesar Rp1.016.800.000.
”Kami berharap, semua pekerja di Kabupaten Enrekang dapat terlindungi program BPJamsostek,” tambahnya.