MAKASSAR, UJUNGJARI.COM–Bidang Pengawasan dan Bidang Pajak 1 Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar melakukan penertiban dan pembersihan beberapa Reklame liar dan bando di dua titik jalan protokol Kota Makassar, Rabu (23/3).

Kedua titik bando itu terletak di persimpangan Jalan Adhiyaksa dan Jalan Pengayoman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan penertiban ini untuk menghindari terjadinya pemasangan reklame yang sudah kadaluwarsa dan menganggu keindahan tata kota Makassar.

“Pomotongan reklame dilakukan karena melanggar Peraturan Walikota Makassar Nomor 11 Tahun 2022 terkait moratorium penyelenggaraan reklame,” ujar Firman Pagarra, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar.

Sebelumnya Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto juga menyampaikan beberapa saat yang lalu bahwa Pemerintah bakal melakukan penataan seluruh papan reklame di sudut kota.

Langkah itu menjadi program prioritas, dengan target meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan selama penataan, akan banyak reklame yang dibongkar. Terutama, tidak memenuhi ketentuan, ilegal atau tidak memiliki izin.

“Itu revolusi pendapatan. Saya benahi semua sistem untuk peningkatan PAD Kota Makassar” ujar Wali Kota berlatar arsitek ini.