Site icon Ujung Jari

Adnan Tegaskan, Salat Tarawih Nanti Saf Jamaah Kembali Dirapatkan

GOWA, UJUNGJARI.COM — Sepekan lagi ibadah puasa Ramadan tiba. Berbagai persiapan jelang bulan suci ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Gowa. Salah satu yang paling diperhatikan adalah bakal pelaksanaan salat sunnah tarwih yang setiap tahun di bulan suci menjadi dambaan umat muslim.

Terkait pelaksanaan salat tarwih ini, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menegaskan pelaksanaannya akan dilakukan secara normal alias tidak lagi harus berjarak seperti dilakukan dua tahun lalu disaat pandemi covid-19 mendera.

Kepada sejumlah media di kantor Pemkab Gowa, Adnan mengatakan, pada pelaksanaan salat berjamaah di masjid-masjid sepanjang Ramadan 2022 nanti, tidak ada lagi aturan saf. Artinya tidak ada lagi aturan jarak dalam saf.

Dijelaskan Adnan, kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari fatwa baru yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di mana keputusan ini tertuang dalam Fatwa baru MUI tentang bayan (aturan) pelaksanaan ibadah semasa pandemi bernomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam dan Sekretaris Jendral Buya Amirsah Tambunan.

“Untuk prokes di masjid berdasarkan hasil Fatwa MUI sekarang tidak ada lagi jarak untuk saf saat salat. Baik pada waktu salat fardhu maupun salat tarwih nantinya,” jelas Adnan, Selasa (22/3) kemarin.

Karena aturan tersebut, kini para pengelola masjid seperti di Masjid Agung Syekh Yusuf mulai melakukan pembersihan di area dalam masjid. Seluruh garis pengaturan jarak dalam saf dilepas dan para jamaah yang melakukan salat berjamaah lima waktupun telah merapatkan kemvali safnya.

Tapi meski demikian, Adnan tidak mau ummat muslim dan seluruh masyarakat di Gowa lengah. Adnan tetap menegaskan seluruh masyarakat dalam beraktivitas di luar rumah termasuk di masjid dan tempat umum lainnya harus tetap pakai masker.

” Meski telah ada pelonggaran dalam pelaksanaan ibadah salat saya tetap menginstruksikan agar seluruh jamaah yang akan masuk ke masjid wajib menggunakan masker,” tandas Adnan.

Sebelumnya, melalui akun resmi MUI menyebutkan MUI secara resmi mengeluarkan fatwa terkait saf untuk ibadah salat, khususnya salat berjamaah. Untuk ibadah salat Jumat, MUI juga membolehkan saf kembali dirapatkan sebagaimana aturan ibadah sebelum masa Covid-19.

Fatwa itu merupakan hasil rapat pimpinan Komisi Fatwa MUI pada 7 Syakban 1443 Hijriah atau 10 Maret 2022 kemarin.

“Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya,” demikian isi Fatwa MUI tersebut.

Dalam Fatwa MUI juga membolehkan untuk menggelar pengajian yang mengundang banyak orang. Termasuk didalamnya majelis taklim dan pengajian. Hanya saja tetap diimbaukan disiplin menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19 dengan tetap menggunakan masker. Karenanya, MUI pun telah mencabut aturan lama terkait pencegahan Covid-19 saat ibadah.-

Exit mobile version