MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — YLKI mengingatkan masyarakat untuk waspada dalam mengonsumsi air minum dalam kemasan (AMDK). Apalagi yang sudah terpapar oleh sinar matahari karena dikhawatirkan air minum sudah terpapar zat karsinogen yang ada di wadah plastik sehingga bisa menimbulkan penyakit.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menerangkan sebenarnya produk AMDK, secara regulasi, sudah diatur sangat ketat, sejak dari hulu, proses produksi, distribusi, hingga ke tangan end user. Intinya, upaya pre market control sudah sangat bagus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, untuk keperluan perlindungan konsumen, upaya pre market control saja tidak cukup. Harus ada upaya untuk melakukan post market control, baik oleh regulator, industri, asosiasi industri, dan bahkan masyarakat (lembaga konsumen).
Oleh karena itu, terkait hal ini YLKI telah melakukan survei distribusi dan pemasaran produk AMDK Galon Guna Ulang, di wilayah Jabodetabek, pada Februari 2022.
Yang menjadi obyek/responden survei adalah: 115 warung (34%), 89 minimarket (27%), 79 agen (24%), dan 51 supermarket (15%). Adapun person yang di survei dlm obyek tsb adalah: 162 karyawan 49%, 145 pemilik 43 %, dan 27 manager (8%).
Adapun beberapa temuan dalam survei dimaksud, adalah pengangkutan AMDK mayoritas dengan menggunakan angkutan/truk terbuka 204 toko (61%), menggunakan roda dua/tiga, dan becak scr terbuka 81 toko (24%), menggunakan mobil/truk yang ditutup terpal 5 toko (1%), dan hanya 42 toko (13)% yg menggunakan truk/mobil tertutup.
Dengan proses seperti itu, maka pola pengangkutan produk AMDK tidak memenuhi standard, dan berpotensi terpapar sinar matahari menjadi sangat besar.
Selain itu, kata Tulus sejatinya mayoritas penjual merasa penting untuk menyimpan produk AMDK agar terhindar dari sinar matahari. Namun berdasarkan observasi survey masih ada 152 toko (45%) penyimpanan galon guna ulang yang beresiko terpapar sinar matahari karena di taruh di luar toko dan 46 toko (14%) produk AMDK galon yang sudah terpapar matahari langsung.
“Pola pengangkutan dan penyimpanan yang tidak benar, karena terpapar sinar matahari, berpotensi merusak kualitas produk AMDK, dan berpotensi menimbulkan migrasi polutan tertentu dalam air AMDK, termasuk unsur BPA, Bisphenol A,” jelasnya.
Pola penyimpanan dan distribusi yang demikian, bisa dipicu oleh adanya fenomena bahwa penjual AMDK mayoritas tidak mendapatkan edukasi mengenai cara penyimpanan, penjualan yang baik dan benar baik dari produsen 227 toko (83%) maupun asosiasi produsen 333 toko (99,7%). Padahal mayoritas penjual AMDK 209 toko (63%) merasa perlu untuk diberikan edukasi karena ini merupakan salah satu kewajiban dari industri untuk mengedukasi mitranya.
Terkait penyimpanan, survei YLKI menemukan sebanyak 5 % (17 toko) terpapar benda berbau tajam, dan 317 toko (95%), tidak terpapar oleh benda berbau tajam. Artinya, mayoritas AMDK yg dijual tidak terpapar oleh benda berbau tajam. Namun angka 5 persen ini (17 toko) yg terpapar benda berbau tajam tidak boleh disepelekan karena menyangkut keamanan dan kesehatan dari penggunanya.
Sementara itu, masih terkait pola penyimpanan, sebanyak 46 toko (14 persen) terpapar sinar matahari, 152 toko (45%) risiko terpapar sinar matahari, dan 41 persen (136 toko) aman dari sinar matahari. Artinya, angka keterpaparan AMDK oleh sinar matahari saat disimpan angkanya cukup signifikan
Mayoritas responden mendapatkan informasi terkait pola penyimpanan lebih banyak diperoleh secara mandiri, yaitu dari label yaitu 52%, 222 responden.
Karena berbagai persoalan yang ditemukan, YLKI mendorong pemerintah, khusus BPOM dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan paska pasar. Sehingga distribusi dan penyimpanan AMDK lebih memenuhi standard keamanan.
Selain itu, .emperbesar ukuran tulisan petunjuk penyimpanan AMDK pada label kemasan produk agar mudah terbaca oleh konsumen dan penjual.
YLKI juga mendorong agar Pihak Produsen, BPOM dan Asosiasi agar lebih gencar lagi dalam melakukan edukasi dan deseminasi pada penjual dan konsumennya.
“YLKI mendesak pihak produsen harus memenuhi standar yang sesuai dalam proses pendistribusian dan penyimpanan produk AMDK agar tidak mengalami degradasi kualitas, dan tercemar/terpapar oleh polutan tertentu. (**)