Site icon Ujung Jari

Kadis Perdagangan: Distributor Dilarang Jual Minyak Goreng di Atas HET

MALILI,UJUNGJARI.COM–Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoprinum), Senfry Oktavianus mewanti-wanti distributor dan pedagang minyak goreng agar tidak menjual minyak goreng curah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan. HET minya goreng adalah Rp14 ribu per kilogram.

Penekanan itu disampaikan Senfry usai menghadiri rapat monitoring dan evaluasi stok minyak goreng di Kantor Camat Tomoni, Jumat (18/3). Rapat koordinasi dihadiri sejumlah distributor dan Kapolsek Tomoni.

Senfry menambahkan distribusi barang yang masuk setelah kebijakan relaksasi harga telah normal sehingga tidak boleh lagi ada kenaikan harga. Untuk Maret ini, kata dia khusus minyak goreng merek Fortune masuk sebanyak tujuh kontainer. Belum terhitung distributor merek lainnya.

Pertemuan juga dihadiri Kabid perdagangan, Andi Tenriawaru, Kapolsek Mangkutana, Kasat Intelkam Polres Lutim,bCamat tomoni, Camat Mangkutana, Lurah Tomoni dan Kepala Desa, Kepala gudang Bulog Mangkutana, para manajer Pabrik Kelapa sawit seperti PTPN XIV Burau, PT MPA, PT BMS, dan PT TWP. (pp)

Exit mobile version