ikut bergabung

Gedung Pusat Dakwah Digeledah Petugas Bersenjata, MHH Muhammadiyah Gowa Surati Kapolrestabes Makassar


GELEDAH. Gedung Pusat Dakwah PD Muhammadiyah Gowa yang digeledah tengah malam oleh oknum anggota Polrestabes Makassar. (foto/ist)

Kriminal

Gedung Pusat Dakwah Digeledah Petugas Bersenjata, MHH Muhammadiyah Gowa Surati Kapolrestabes Makassar

GOWA, UJUNGJARI.COM — Jajaran Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Gowa akhirnya menyurati Kapolrestabes Makassar pada 12 Maret 2022.

Surat ini dilayangkan Ketua MHH PD Muhammadiyah Gowa Muh Ikbal Majid dan ditandatangani bersama Sekretaris Widiarto dan berisikan meminta pertanggungjawaban Kapolrestabes Makassar atas penggeledahan di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah di Jl Istana Balla Lompoa, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, pada 8 Maret 2022 sekira pukul 00.30 Wita yang dilakukan sejumlah personel mengatasnamakan dari Polrestabes Makassar.

Penggeledahan yang cukup mengagetkan penghuni kantor pusat dakwah tersebut, membuat PD Muhammadiyah Gowa keberatan.

” Kami meminta pertanggungjawaban pak Kapolrestabes Makassar disebabkan adanya beberapa personelnya yang tiba-tiba datang melakukan penggeledahan dan tanpa izin di kantor pusat dakwah tersebut. Dari beberapa orang personel bersenjata laras panjang itu ada salah satu diantaranya yang masuk sambil berteriak dan mengumpulkan paksa handphone anggota Muhammadiyah yang ada di kantor dinihari tersebut. Kami atasnama seluruh pengurus dan anggota Muhammadiyah sangat keberatan dengan ulah penggeledahan ini apalagi dengan tudingan mencari pelaku penganiayaan yang konon dikatakan pelakunya adalah anggota kami, padahal sama sekali tidak ada anggota kami yang menjadi pelaku penganiayaan seperti di maksud. Dan ini jelas salah sasaran, ” tandas Ketua MHH PD Muhammadiyah Gowa Muh Ikbal Majid.

Ikbal Majid menegaskan apa yang dilakukan jajaran Polrestabes Makassar dengan menggeledah kantor pusat dakwah yang tanpa izin dan tanpa membawa surat untuk penggeledahan adalah tindakan tidak beretika.

Baca Juga :   Kawal Stunting, DPRD Barru Konsul Ke Dinkes Sulsel

” Seluruh ruangan di dalam gedung pusat dakwah ini disisir dan membuat kegaduhan di tengah malam dengan membangunkan anggota kami di pusat dakwah dengan berteriak. Kami sangat menyesalkan tindakan tersebut karena proses penggeledahan yang dilakukan dalam rangka penyelidikan dan/atau penyidikan tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 KUHAP dan Pasal 32 ayat (1) dan (2) Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apalagi setelah ditelusuri, pelaku penganiayaan yang dimaksud bukanlah merupakan bagian dari Persyarikatan Muhammadiyah sehingga MHH Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Gowa menduga keras bahwa proses penggeledahan tersebut dilakukan asal cepat sehingga kurang tepat dan cermat yang menyebabkan terjadinya kelalaian dalam menentukan sasaran penggeledahan. Dan mengingat tempat dilakukannya penggeledahan adalah merupakan kantor pusat dakwah Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, maka tentu hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap citra Lembaga Muhammadiyah karena kedatangan anggota Kepolisian yang dilihat langsung oleh masyarakat sekitar, ” tandas Ikbal Majid, Selasa (15/3).

dibaca : 131

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Kriminal

Populer Minggu ini

Arsip

To Top