ikut bergabung

Fakta Sidang dan Keterangan Saksi, Erwin Hatta Tak Terlibat di Proyek Batua


Hukum

Fakta Sidang dan Keterangan Saksi, Erwin Hatta Tak Terlibat di Proyek Batua

MAKASSAR, UJUNGJARI- Belasan saksi telah dihadirkan dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Batua tahap I Tahun Anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Dari keterangan belasan saksi yang diperhadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke depan majelis hakim, terungkap tidak ada keterlibatan dari Andi Erwin Hatta secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pelelengan proyek hingga pelaksanaan pembangunan.

“Sejauh ini saksi-saksi bahkan mengaku tidak mengenal Pak Erwin Hatta secara pribadi maupun secara profesional,” terang Machbub, penasehat hukum Andi Erwin Hatta, Senin (14/3/2022).

Pada pemeriksaan saksi dari cluster Aparatur Sipil Negara (ASN), beberapa di antaranya yang hadir seperti Sekretaris Dinas Kesehatan Makassar dr Irma Haddade. kendati menyebutkan ada kode-kode untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proyek pembangunan Puskesmas Batua tahap I, tapi Irma Haddade menegaskan kalau kode itu berasal dari terdakwa dr Sri Rahmayani Malik yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Demikian pula terkait dengan adanya dugaan intervensi proses lelang proyek pembangunan Puskesmas Batua di mana JPU menghadirkan Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar, tidak ada fakta baik langsung maupun tidak langsung yang menunjukkan keterlibatan Erwin Hatta.

Dalam keterangan para saksi saat itu di depan majelis hakim, diketahui kalau proses lelang pembangunan Puskesmas Batua sempat diulang sebeluk akhirnya PT Sultana Nugraha memenangkan tender proyek. Kendati menjadi bahan perdebatan, secara prinsip PT Sultana Nugraha memenangkan lelang karena sudah memenuhi ketentuan persyaratan yang di atur.

Baca Juga :   Hakim Tolak Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar

“Dalam rentang pelaksanaan lelang proyek, mulai dari lelang terbuka hingga penentuan pemenang pelaksana pembangunan Puskesmas Batua, tidak ada sedikitpun fakta dan data yang menyatakan keterlibatan dari Pak Erwin Hatta,” tegas Machbub.

Terkait dengan keterangan saksi untuk pelaksanaan pekerjaan, seperti Stanislus Doweng Kwen yang kemudian oleh JPU disimpulkan bahwa terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut, tapi dalam fakta sidang juga terungkap kalau posisi Stanislus Doweng Kwen selaku tenaga ahli dalam proses konsultasi pelaksanaan proyek dilakukan ke terdakwa Muhammad Khadafi Marikar selaku direktur PT Sultana Nugraha dan Andi Ilham Hatta selalu kuasa direktur.

“Keterangan saksi juga tidak ada yang menyebutkan kalau Pak Erwin Hatta ini terlibat dalam pelaksanaan teknis kegiatan pembangunan Puskesmas Batua tahap I ini,” terang Machbub.

dibaca : 95

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top