Kriminal
9 Kg Sabu dan 1.600 Butir Pil Ekstacy Disita dari Jaringan Pesisir Pandeglang
Selain penyitaan barang bukti narkoba tersebut, Polda Banten dan Polres Pandeglang melakukan pra rekonstruksi untuk memastikan kebenaran informasi tentang penggunaan kapal kincang milik tersangka untuk mengambil narkoba di pesisir barat Sumatera.
” Hasilnya, penyidik melakukan penyisiran di pesisir Kecamatan Cimanggu-Cikeusik Pandeglang dan Kecamatan Wanasalam Lebak, serta melakukan penyitaan terhadap satu unit kapal kincang dan satu unit kapal jukung milik tersangka AS alias Anan tersebut, ” beber Kabid Humas Polda Banten.
Dijelaskan bahwa rute jaringan narkoba sesuai fakta terkini yaitu kapal kincang milik tersangka ISB alias Budi (44) digunakan untuk mengambil paket besar narkoba di pesisir barat Sumatera. Kemudian, pasca mendapatkan paket narkoba, kapal kincang tersebut berlabuh di pesisir pantai Kecamatan Cigeulis, Pandeglang.
Selain menggunakan kapal kincang, tambah Shinto, kuat dugaan bahwa kapal jukung milik AS alias Anan juga digunakan untuk mengambil paket narkoba dengan jumlah yang lebih kecil dari sebelumnya.
” Temuan hasil pengembangan ini semakin membuat terang modus jaringan pelaku bekerja termasuk intensitas jaringan pelaku membawa narkoba skala besar sabu dan ekstacy dengan memanfaatkan daerah pesisir terutama yang blank spot area sebagai pintu masuk. Bapak Kapolda Banten secara tegas telah memerintahkan penyidik untuk menerapkan pasal berlapis kepada jaringan pelaku. Tidak hanya Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan 20 tahun penjara, namun juga dengan Pasal 137 UU yang sama untuk dapat men-tracing dan menyita harta kekayaan jaringan tersangka yang berasal dari peredaran narkoba tersebut, ” ungkap Shinto. –
dibaca : 70