ikut bergabung

9 Kg Sabu dan 1.600 Butir Pil Ekstacy Disita dari Jaringan Pesisir Pandeglang


BUKTI. Barang bukti tiga koper berisi sabu dan ribuan pil ekstacy kembali disita jajaran Satnarkoba Polres Pandeglang dan Ditnarkoba Polda Banten. Temuan barang bukti ini dirilis Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.(foto/ist)

Kriminal

9 Kg Sabu dan 1.600 Butir Pil Ekstacy Disita dari Jaringan Pesisir Pandeglang

BANTEN, UJUNGJARI.COM — Pasca menangkap tujuh orang anggota jaringan pengedar sabu pesisir Pandeglang dan menyita dua buah koper besar berisi 34 Kg sabu, jajaran Satnarkoba Polres Pandeglang bersama Ditnarkoba Polda Banten berhasil menyita tiga koper lagi dari komplotan tersebut.

Tiga koper berisi 9 Kg sabu dan 1.600 butir pil ekstacy ini disita Polisi di rumah adik tersangka AS alias Anan (48) yang telah diamankan pada Selasa (8/3/2022) lalu bersama enam orang tersangka lainnya.

Pasca penangkapan tujuh tersangka tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto telah menginstruksikan Ditnarkoba Polda Banten dan Kapolres Pandeglang untuk terus bekerja optimal mengembangkan jaringan dan kemudian berhasil menemukan narkoba lainnya dari jaringan tersebut.

” Selama tiga hari bekerja, akhirnya Ditnarkoba Polda Banten dan Polres Pandeglang kembali berhasil mengidentifikasi dan menyita narkoba jenis sabu dan pil ekstacy skala besar dari rumah adiknya tersangka bernama AS alias Anan. barang bukti ini disimpan di atas plafon kamar depan rumah tersangka yang terletak di Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang, ” urai Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat merilis kasus ini di Bidhumas Polda Banten, Jumat (11/3/2022) siang.

Dikatakan Shinto, jumlah barang bukti narkoba yang disita dari rumah adik tersangka AS alias Anan berupa sembilan bungkus besar diduga berisi narkotika jenis sabu, berat sekitar 9 Kg, delapan kemasan plastik kecil berisi 1.600 butir pil diduga ekstacy, tiga koper besar berwarna hitam, kuning dan silver, satu timbangan elektronik ukuran besar dan kemasan plastik besar dan kecil.

Baca Juga :   Teror Busur Misterius 'Hantui' Warga Mangarabombang, Seorang Remaja Terkapar di Topejawa

” Temuan alat timbang dan kemasan plastik besar dan kecil memberikan petunjuk bagi penyidik Ditnarkoba Polda Banten dan Satnarkoba Polres Pandeglang tentang peran para tersangka yang tidak hanya sebagai kurir, namun juga berperan sebagai pengedar narkoba. Hal ini menjadi alarm atau warning bagi lingkungan di sekitar tempat tinggal para tersangka, agar pranata sosial di lingkungan tersebut dapat aktif berpartisipasi melakukan pengawasan dan menginformasikan kepada pihak Kepolisian tentang dugaan penyalahgunaan narkoba untuk melindungi lingkungan dan generasi muda dari dampak buruk narkoba, ” papar mantan Kapolres Gowa, Polda Sulsel ini.

Saat ini kata Shinto, pemilik rumah tempat barang bukti diambil yakni bernama AL (39) — adik tersangka AS alias Anan, sementara dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik Ditnarkoba Polda Banten dan Satnarkoba Polres Pandeglang.

dibaca : 68

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Kriminal

Populer Minggu ini

Arsip

To Top