BANTEN, UJUNGJARI.COM — Pasca menangkap tujuh orang anggota jaringan pengedar sabu pesisir Pandeglang dan menyita dua buah koper besar berisi 34 Kg sabu, jajaran Satnarkoba Polres Pandeglang bersama Ditnarkoba Polda Banten berhasil menyita tiga koper lagi dari komplotan tersebut.

Tiga koper berisi 9 Kg sabu dan 1.600 butir pil ekstacy ini disita Polisi di rumah adik tersangka AS alias Anan (48) yang telah diamankan pada Selasa (8/3/2022) lalu bersama enam orang tersangka lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasca penangkapan tujuh tersangka tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto telah menginstruksikan Ditnarkoba Polda Banten dan Kapolres Pandeglang untuk terus bekerja optimal mengembangkan jaringan dan kemudian berhasil menemukan narkoba lainnya dari jaringan tersebut.

” Selama tiga hari bekerja, akhirnya Ditnarkoba Polda Banten dan Polres Pandeglang kembali berhasil mengidentifikasi dan menyita narkoba jenis sabu dan pil ekstacy skala besar dari rumah adiknya tersangka bernama AS alias Anan. barang bukti ini disimpan di atas plafon kamar depan rumah tersangka yang terletak di Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang, ” urai Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat merilis kasus ini di Bidhumas Polda Banten, Jumat (11/3/2022) siang.

Dikatakan Shinto, jumlah barang bukti narkoba yang disita dari rumah adik tersangka AS alias Anan berupa sembilan bungkus besar diduga berisi narkotika jenis sabu, berat sekitar 9 Kg, delapan kemasan plastik kecil berisi 1.600 butir pil diduga ekstacy, tiga koper besar berwarna hitam, kuning dan silver, satu timbangan elektronik ukuran besar dan kemasan plastik besar dan kecil.

” Temuan alat timbang dan kemasan plastik besar dan kecil memberikan petunjuk bagi penyidik Ditnarkoba Polda Banten dan Satnarkoba Polres Pandeglang tentang peran para tersangka yang tidak hanya sebagai kurir, namun juga berperan sebagai pengedar narkoba. Hal ini menjadi alarm atau warning bagi lingkungan di sekitar tempat tinggal para tersangka, agar pranata sosial di lingkungan tersebut dapat aktif berpartisipasi melakukan pengawasan dan menginformasikan kepada pihak Kepolisian tentang dugaan penyalahgunaan narkoba untuk melindungi lingkungan dan generasi muda dari dampak buruk narkoba, ” papar mantan Kapolres Gowa, Polda Sulsel ini.

Saat ini kata Shinto, pemilik rumah tempat barang bukti diambil yakni bernama AL (39) — adik tersangka AS alias Anan, sementara dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik Ditnarkoba Polda Banten dan Satnarkoba Polres Pandeglang.

Selain penyitaan barang bukti narkoba tersebut, Polda Banten dan Polres Pandeglang melakukan pra rekonstruksi untuk memastikan kebenaran informasi tentang penggunaan kapal kincang milik tersangka untuk mengambil narkoba di pesisir barat Sumatera.

” Hasilnya, penyidik melakukan penyisiran di pesisir Kecamatan Cimanggu-Cikeusik Pandeglang dan Kecamatan Wanasalam Lebak, serta melakukan penyitaan terhadap satu unit kapal kincang dan satu unit kapal jukung milik tersangka AS alias Anan tersebut, ” beber Kabid Humas Polda Banten.

Dijelaskan bahwa rute jaringan narkoba sesuai fakta terkini yaitu kapal kincang milik tersangka ISB alias Budi (44) digunakan untuk mengambil paket besar narkoba di pesisir barat Sumatera. Kemudian, pasca mendapatkan paket narkoba, kapal kincang tersebut berlabuh di pesisir pantai Kecamatan Cigeulis, Pandeglang.

Selain menggunakan kapal kincang, tambah Shinto, kuat dugaan bahwa kapal jukung milik AS alias Anan juga digunakan untuk mengambil paket narkoba dengan jumlah yang lebih kecil dari sebelumnya.

” Temuan hasil pengembangan ini semakin membuat terang modus jaringan pelaku bekerja termasuk intensitas jaringan pelaku membawa narkoba skala besar sabu dan ekstacy dengan memanfaatkan daerah pesisir terutama yang blank spot area sebagai pintu masuk. Bapak Kapolda Banten secara tegas telah memerintahkan penyidik untuk menerapkan pasal berlapis kepada jaringan pelaku. Tidak hanya Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan 20 tahun penjara, namun juga dengan Pasal 137 UU yang sama untuk dapat men-tracing dan menyita harta kekayaan jaringan tersangka yang berasal dari peredaran narkoba tersebut, ” ungkap Shinto. –