MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Polda Sulsel akhirnya menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Fatimah Provinsi Sulsel TA 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada sepuluh orang tersangka dan lima orang diantaranya kita amankan dari Jakarta dan tim sementara perjalanan membawa mereka kembali ke Makassar,” ucap Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, Rabu (9/3/2022).
Para tersangka, lanjut dia, merupakan para pelaksana dalam kegiatan pengadaan alkes tersebut. Diantaranya ada berperan sebagai Pokja dan juga ada beberapa dari dinas terkait yang pada dasarnya masuk dalam kepanitian pelaksanaan kegiatan.
“Lima orang tersangka lainnya ada di Makassar dan itu segera juga kita amankan,” tutur Fadli.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan terus melanjutkan penyidikan dalam mengungkap benang merah pelaksanaan kegiatan yang merugikan negara lumayan besar tersebut.
“Sepuluh tersangka ini baru tahap pertama dan kita akan pendalaman terus guna mencari pihak-pihak lain yang disinyalir kuat turut berperan menciptakan kerugian negara dalam kegiatan alkes di RS Fatimah ini. Jadi kita tak berhenti di sini saja,” ungkap Fadli.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah merampungkan audit perhitungan kerugian negara yang dimohonkan oleh Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel keterkaitannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Fatimah Provinsi Sulsel TA 2016 tersebut.
Hasil audit dari BPK RI diterima pihaknya pada Jumat 28 Januari 2022. Dimana BPK menemukan kerugian negara dari kegiatan pengadaan alkes di RSKD Ibu dan Anak Fatimah Provinsi Sulsel itu sebesar Rp9,3 miliar.
Diketahui, dalam penyidikan kasus pengadaan alkes RS Fatimah ini kabarnya telah memeriksa sekitar 50 orang saksi. Satu diantaranya saksi mantan Wagub Sulsel, Agus Arifin Nu’mang.
Selain mendalami keterangan sejumlah saksi yang terkait, penyidik juga intens berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam pelaksanaan kegiatan yang menguras APBD Sulsel tahun anggaran 2016 sebesar Rp20 miliar tersebut. Alhasil BPK menemukan kerugian negara senilai Rp9,3 miliar.
Dari hasil penyidikan ditemukan modus operandi para pelaku diantaranya melakukan dugaan mark-up dan alat kesehatan (alkes) yang diadakan diduga black market (**)