BANTEN, UJUNGJARI.COM — Aktivitas mencurigakan yang diperlihatkan nelayan lokal dan orang non lokal yang membawa dua koper yang ditemukan di pesisir pantai Pandeglang, Banten beberapa hari lalu akhirnya membuat tim Satnarkoba Polres Pandeglang dan Ditnarkoba Polda Banten bergerak.

Gerak cepat personel Kepolisian jajaran Polda Banten ini Selasa (8/3/2022) lalu akhirnya berhasil menangkap nelayan target tersebut pada pukul 09.40 Wib, di jalan raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, tepatnya di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui rilisnya, Rabu (9/3/2022) siang menyebutkan bahwa penangkapan itu berawal dari upaya gerak cepat tim Satnarkoba Polres Pandeglang bersama Ditnarkoba Polda Banten.

Personel yang bergerak tersebut kata mantan Kapolres Gowa Polda Sulsel ini,
mengamankan tiga orang dalam mobil Kijang Innova yaitu HS alias Herli (21), ES alias Jana (37) dan AS alias Anan (48). Ketiga target ino dicokok di pinggir jalan raya Tanjung Lesung, Sumur, Desa Tangkil Sari, Cimanggu.

Dalam penangkapan itu, Polisi mengamankan dua koper besar bawaan terduga pelaku. Dua koper yang berhasil dibuka Polisi ternyata berisi narkoba jenis sabu.

” Saat kami interogasi awal terhadap AS alias Anan mengaku bahwa barang tersebut diambil dengan menggunakan perahu nelayan ke sumber di pantai barat Sumatera. Lalu dari hasil pengembangan ini, tim penyidik Satresnarkoba Pandeglang dan Ditnarkoba Polda Banten melakukan penangkapan terhadap empat terduga pelaku lainnya. Sebelumnya, perahu nelayan yang membawa dua koper berisi sabu tersebut diketahui berlabuh di pesisir pantai pelelangan ikan Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur Pandeglang, ” ungkap Shinto Silitonga yang langsung memimpin press conference kasus ini di aula Bidhumas Polda Banten.

Keempat terduga pelaku lainnya yang ditangkap yakni ISB alias Budi (44), HD alias Erik (35), SPM alias Parman (52) dan AF alias Rohman (34).

” Jadi barang bukti dua koper isi sabu ini dikemas dalam 23 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 23 Kg, masing-masing koper merah terdapat 12 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 12 Kg dan koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 11 Kg. Selain dua koper sabu ini, juga diamankan satu unit mobil Kijang Innova, satu unit kapal kincang dan satu pucuk airsoftgun, ” papar Shinto.

Terhadap kasus ini, para terduga pelaku bakal dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, mengedarkan narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, menguasai narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolda Banten Irjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho menyebutkan bahwa
daerah pesisir Pandeglang telah menjadi sasaran masuknya narkoba ke wilayah Banten karena kondisi geografis pantai yang cukup panjang dan lokasi yang masih dalam kategori blank spot area. Dari kondisi ini, sehingga menjadi atensi untuk dapat dikonsentrasikan dalam kegiatan Kepolisian.

” Faktanya benar bahwa pengungkapan narkoba skala besar di Kecamatan Sumur Pandeglang menjadi keberhasilan Polda Banten dalam mengelola kegiatan Kepolisian di daerah pesisir pantai. Polda Banten bersikap tegas dengan mengenakan pasla berlapis kepada para terduga pelaku, ” kata Kapolda Banten Irjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho.-