ikut bergabung

Petani Jangan Mudah Terpedaya Mafia Pupuk


PETANI. Kajari Gowa Yeni Andriani memberikan penerangan hukum kepada para petani di Desa Katangka, Kecamatan Bontonompo. (foto/ist)

Hukum

Petani Jangan Mudah Terpedaya Mafia Pupuk

GOWA, UJUNGJARI.COM — Masa sulit di tengah pandemi covid-19 saat ini kerap dijadikan kesempatan oleh oknum-oknum pelaku kejahatan untuk meraup keuntungan. Salah satunya adalah kesempatan pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan dalam penjualan pupuk bersubsidi.

Terkadang, penjualan pupuk subsidi yang telah diatur HET (harga eceran tertinggi) nya oleh pemerintah ternyata dipasarkan beda dengan ketentuan yang ada. Disisi lain petani pun terjebak karena tidak bisa melakukan apa-apa selain fokus menikmati ulah mafia pupuk.

Agar para petani tidak terus menerus menjadi budak mafia pupuk akhirnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa intens melakukan pendampingan kepada para petani.

Seperti dilakukan pihak Kejari Gowa di Kecamatan Bontonompo, Selasa (8/3) siang kemarin. Dihadapan para petani di Desa Katangka, Kecamatan Bontonompo ini, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani memberikan penyuluhan terkait mafia pupuk kepada para petani tersebut.

” Jadi sambil kita dengar curhatan para petani yang dilanda kebingungan menghadapi ulah rentenir pupuk atau lebih lazim disebut mafia pupuk, kami juga memberikan dampingan kepada mereka agar tidak mudah terjebak dalam ulah spekulasi mafia pupuk ini, ” jelas Kajari Gowa didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa Andi Faiz Alfi Wiputra.

Dalam edukasi hukum yang berlangsung di aula kantor Desa Katangka ini, Yeni memaparkan mengenai mafia pupuk sesuai arahan Jaksa Agung RI.

Baca Juga :   Laksus Desak Polda Sidik Ulang Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Marka Jalan

Dikatakan Yeni, petani harus mengetahui dan mampu mengantisipasi adanya penyalahgunaan dan penyelewengan pupuk subsidi.

” Petani harus selektif dan sedapat mungkin mampu mendeteksi gelagat tak baik. Jika sudah merasakan ada indikasi mafia dalam penyaluran pupuk subsidi ini maka petani harus peka dan tanggap. Segera laporkan ke pemerintah desa atau ke pihak berwajib. Jangan didiamkan sebab petani akan merugi sendiri jika ada pembiaran,” ucap Kajari.

Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini dihadiri jajaran Pemerintah Desa Katangka serta perangkat desa lainnya dan para petani.

Selain dengar curhatan dan penerangan hukum lainnya Kajari Gowa juga berdiskusi dengan petani mengenai cara memperoleh pupuk dan melihat kualitas pupuk yang akan digunakan.

” Keberadaan oknum mafia yang melakukan penyelewengan dalam program penyediaan pupuk itu sangat merugikan petani seperti menyulitkan petani memperoleh pupuk, adanya pupuk yang dipalsukan, dan pupuk subsidi yang dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan atau dijual dengan harga di atas harga berdasarkan ketentuan HET. Karena itu kami ajak petani untuk selektif dan cermat dalam membeli pupuk agar tidak terjebak ulah mafia pupuk itu,” papar Kajari Gowa Yeni Andriani. –

dibaca : 29



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top