ikut bergabung

Diselipkan Dibaju 1 Bal Sabu, Satresnarkoba Polda Sulsel Ciduk Warga Sidrap Ini


Sulsel

Diselipkan Dibaju 1 Bal Sabu, Satresnarkoba Polda Sulsel Ciduk Warga Sidrap Ini

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Tim Unit III Subdit 1 Reserse Narkoba Polda Sulsel kembali menggulung pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sidrap.

Seorang terduga bandar zat Metafetamina golongan 1 jenis Sabu-sabu berhasil diungkap.

Terduga bandar ini bernama Umar alias Imran (25 tahun), Alegetta Dusun Bulo Wattang, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.

Umar ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di Jln. Meteng, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.

Penangkapan terduga pelaku dipimpin langsung Kanit lll Subdit I KOMPOL Andi Sofyan,SH,SIK bersama anggotanya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga jika di TKP sering dilakukan transaksi narkoba oleh pelaku.

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan makukan penyelidikan di Sidrap. Sesuai dengan ciri-ciri informan, Umar terlihat sedang melintas di TKP.

Langsung saja target disergap dan digeledah. Benar saja, polisi menemukan ada barang bukti diselipkan pelaku didalam bajunya berupa 1 sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu seberat -+ 51.35 gram.

Selain itu, 1 unit hp xiomi warna hitam dan satu lembar karung berwarna putih.

Kompol Andi Sofyan, Minggu (6/3/2022) menjelaskan tersangka mengakui barang bukti 1 Bal itu adalah miliknya. 

“Selanjutnya tersangka dan barang buktinya diamankan di ruang Dit Res Narkoba guna penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih kembangkan dari dipasok sabu tersebut,”ungkap Sofyan.

Adapun tersangka dijerat dan Disangkakan Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) UU narkotika no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Wan/*)

Baca Juga :   Sekda Palopo Launching Aksi Perubahan Pelayanan Informasi

dibaca : 31



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top