ikut bergabung

Program JMS Digiatkan, Bukti Kejari Sidrap Doktrin Generasi Bebas Penyalahgunaan Narkoba


Sulsel

Program JMS Digiatkan, Bukti Kejari Sidrap Doktrin Generasi Bebas Penyalahgunaan Narkoba

SIDRAP, — Jajaran Satuan Intelijen Kejaksaan Negeri Sidrap terus menggiatkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada anak usia pelajar.

Harapannya, untuk mendorong anak agar menjauhi perbuatan melawan hukum dikemudian hari.

Seperti halnya program JMS ini adalah program Kejaksaan RI dari tahun ke tahun dengan harapan memberikan pemahaman hukum baik perbuatan penyalahgunaan Narkoba maupun kriminal umum sejak dini/pelajar sehingga terhindang dari perbuatan melanggar hukum yang berujung pada terjadinya tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Sidrap H.Samsu Kasim melalui Kasi Intel Adytio Ismutomo,SH, di setiap melaksanakan program JMS disekolah-sekolah yangia sasar.

Pada kesempatan kali ini, jajaran Intel Kejari kembali menyasar sekolah SMKN 5 Pangsid Sidrap, Rabu (02/03/2022).

Sedikitnya puluhan pelajar setempat diberi penyuluhan hukum yang berlangsung di Musholah SMK Negeri 5 Sidrap.

Penyuluhan Hukum program Jaksa Masuk Sekolah Tahun 2022 oleh Tim JMS Kejaksaan Negeri Sidrap ini diawali dengan sambutan oleh Kepala SMK Negeri 5 Sidrap yang menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Sidrap yang telah meluangkan waktu untuk memberikan penyuluhan hukum kepada Siswanya.

Sedikitnya, 75 orang siswa siswi antusias menyimak Pemateri dari Kejaksaan

Dalam arahannya, Kasi Intel Adyityo menyempat mengenalkan korps baju coklat Kejaksaan sebagai lembaga Negara di bidang penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang R.I Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesi.

Baca Juga :   Bahas Percepatan Penanganan Covid-19, Bupati Sidrap Hadiri Rapat Terbatas Gubernur Sulsel

“Kegiatan JMS ini sebagai bagian dari upaya mendekatkan Kejaksaan dengan Lembaga pendidikan dan masyarakat,”papar Adityo disela-sela JMS tersebut di SMKN 5 Sidenreng.

Selain Kepala Seksi Intelijen sebagai pemateri, juga ada Prasti Adi Pratama,SH selaku Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen juga didaulat membawakan materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

“Salah satu program kerja Presiden dan Wakil Presiden RI yang menitikberatkan pada revolusi karakter bangsa di bidang Pendidikan Nasional, maka perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif demi terwujudnya revolusi karakter bangsa di bidang Pendidikan Nasional dengan melalui penerangan hukum dan penyuluhan hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan RI di bidang ketertiban dan ketentraman umum,”lontar Adityo.

Bahwa program Jaksa Masuk Sekolah merupakan salah satu program Kejaksaan RI yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Institusi Kejaksaan sebagai Lembaga Negara yang melaksanakan kekuasaan Negara dalam bidang Penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, selain itu program tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan penyuluhan hukum sebagai bagian dari revolusi karakter bangsa di bidang Pendidikan Nasional kepada pelajar dan tenaga pendidik dengan harapan agar generasi yang akan datang lebih sadar hukum/taat hukum.

dibaca : 55

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top