GOWA, UJUNGJARI.COM— Tega dan tidak punya hati, itulah sorotan publik kepada oknum perwira Kepolisian berpangkat AKBP bernama MS. Perwira di Polairud Polda Makassar ini diduga telah melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur bernama IS (13).
Anak yang masih duduk di bangku SMP dan tinggal di wilayah Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa ini pun melaporkan resmi tindak asusila MS ke Unit PPA Polda Sulsel didampingi kuasa hukumnya, Amiruddin. Korban IS melapor Selasa (1/3) pagi.
IS diduga dijadikan budak seks oleh oknum perwira yang bertugas di Dit Polairud Polda Sulsel. Konon IS sudah lama dijadikan budak nafsu oknum MS yang kemudian dibeberkan IS kepada orangtuanya sehingga orangtuanya pun berusaha melawan ulah bejad sang perwira yan selama ini menjadi tuan dari IS. Diketahui IS selama ini telah menjadi ART (asisten rumahtangga) di rumah pribadi oknum MS.
Amiruddin selaku kuasa hukum korban mengatakan, jika Selasa pagi ini mendampingi kliennya melapor ke PPA Polda Sulsel.
“Kami telah melaporkan kasus ini secara resmi ke PPA Polda Sulsel,” kata Amiruddin saat ditemui di rumah korban, Senin (28/2) malam.
Menurut Amiruddin, jika melihat kasus yang dialami korban, kasus tersebut bukan hanya pencabulan, namun akan berkembang ke kasus trafficking, dimana modus operandinya pelaku melakukan transaksi seksual melalui perantara dengan mengiming-imingi korban untuk diberikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, padahal tujuannya korban dijual kepada oknum lain.
“Menurut keterangan klien saya, bukan cuma korban saja yang alami itu, tapi ada sekitar tiga orang korban lainnya yang bernasib sama yang ratarata umurnya belasan tahun,” ungkap Amiruddin.
Amiruddin membeber bahwa percobaan persetubuhan korban bermula pada September 2021 lalu, namun tidak berhasil. Kemudian masuk Oktober, korban berhasil disetubuhi pelaku, dengan diiming-imingi akan ditanggung semua biaya sekolahnya dan biaya keluarganya.
“Karena merasa dipermainkan, kondisi psikologis korban mulai terganggu karena kebutuhan yang dijanjikan tidak terpenuhi,” kata kuasa hukum korban.
Bukan cuma sekali korban disuruh melayani pelaku, bahkan terakhir pada Sabtu 26 Februari 2022 lalu, korban melayani hasrat bejat pelaku, hingga korban pun melaporkan perbuatan ini ke pihak keluarganya hingga kini viral di media.
Selain oknum perwira polisi tersebut, kuasa hukum korban juga akan melaporkan orang yang terlibat mencari dan membawa korban untuk dijadikan ART untuk dipekerjakan di rumah terduga pelaku.
Sementara itu Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan yang datang ke rumah korban, Senin malam kemarin mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan korban atas ulah oknum perwira Polisi yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
” Pihak korban memang telah melaporkan hal ini kepada Propam, namun belum melapor secara resmi ke Polda. Yang jelas atas dasar laporan ini kami tindaklanjuti dan langsung melakukan kunjungan ke rumah korban ini. Kita belum bisa memastikan apakah betul atau tidaknya perbuatan itu yang jelas kita akan dalami dan kami akan proses cepat kasus ini, ” kata Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan saat berada di kompleks perumahan Griya Barombong, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, rumah korban.
Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan menegaskan pihaknya tidak segan menindak tegas terduga MS apabila terbukti melakukan kesalahan. Yang bersangkutan akan ditindak tegas, baik proses pidana maupun kode etiknya.
“Ini sudah sesuai perintah Kapolri dan Kapolda ke Bidpropam untuk menindak tegas, baik itu segi pidana maupun kode etik jika terbukti melakukan kesalahan,” tandas Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.
Dia juga berpesan agar untuk kelanjutan kasus ini agar media meminta keterangan lebih lanjut melalui Kabid Humas Polda Sulsel. ” Satu pintu saja yah untuk kasus ini, ” kata Kabid Propam Polda Sulsel.-