MAKASSAR, UJUNGJARI.COM –Sebagai wujud tindak lanjut Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar, Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok kota Makassar (Satgas KTR) kembali melakukan pemantauan Kawasan Tanpa Rokok pada, Kamis 31 Maret 2022.
Kali ini, Satgas KTR menyasar pete-pete (Angkot) yang berada di terminal mallengkeri kota Makassar.
Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa, Dinas Kesehatan Kota Makassar Adi Novrisa Perdana mengatakan Inspeksi menjadi kegiatan rutin yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas, kawasan tanpa rokok untuk memantau dan mengawasi kawasan tanpa rokok.
“Pete-pete salah satu Kawasan Tanpa Rokok yg diatur oleh perda nomor 4 tahun 2013.” ujarnya pada Jumat, 1 Maret 2022.
Tim satuan tugas yang terdiri Pemerintah kota (Pemkot) Makassar melakukan kerjasama dengan tim Hasanuddin CONTACT melakukan sosialisasi untuk angkutan umum atau “Pete-pete” Makassar bebas asap rokok.
Selain pemantauan dilakukan oleh tim Satgas KTR, ini juga diintegrasikan dengan Protokol Kesehatan Covid-19. Olehnya Dinas Kesehatan Kota Makassar mengajak masyarakat menerapkan Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditetapkan kawasan tanpa rokok di kota Makassar.
“Ayo, bersama kita saling menjaga dengan saling mengingatkan untuk tidak merokok disembarang tempat dan tetap patuhi Protokol Kesehatan Covid-19,” ajak Adi Novrisa.
Selain angkot yang ada di Kota Makassar tim satuan tugas KTR juga melakukan pemantauan di rumah ibadah, sekolah, dan tempat rumah makan yang ada di Makassar. (*)